Gugatan Ditolak PN Lanjut Sidang Lapangan

Sengketa Lahan di Wilayah Kubu Raya

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengeluarkan putusan sela yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, agar melakukan pengukuran ulang lahan yang disengketakan di Dusun Mulyo Rejo, Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (4/11).

Sengketa lahan atau tanah ini bermuara dari gugatan Hamidy Halim di PN Mempawah beberapa waktu yang lalu. Dia menggugat Leo Candra (tergugat I), Drs. Effendhy Djaja Ateng (tergugat II) dan Tarsisius (tergugat III). Selain itu, Manopo Chandra Ariyanto juga sebagai tergugat.

Putusan PN Mempawah atas gugatan Hamidy Halim dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Akhirnya Hamidy Halim melalui penasehat hukumnya, Andel, SH menyatakan banding ke PT Pontianak.

PT mengeluarkan putusan sela ke PN Mempawah, hingga akhirnya Ketua PN Mempawah menurunkan tiga majelis hakim, Lanora Siregar, SH didampingi hakim anggota Arlian dan Erliansyah, dibantu panitera penganti Diah Purwadani dan juru sita, Heri Ismail melakukan siding lapangan di lokasi sengketa.

Menurut Lanora, pemeriksaan ulang di lokasi sengketa, bukan berkaitan dengan perkara yang ditanganinya. Perkara sebelumnya sudah diajukan banding, setelah diputus oleh PN Mempawah.

“Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa memang harus melakukan pemeriksaan. Yakni pemeriksaan ulang di tempat, di mana tertuang dalam putusan sela, agar itu dilaksanakan kembali. Kita juga melibatkan juga juru ukur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelas Lanora di hadapan wartawan.

Dikatakan Lanora, pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk melakukan sidang lanjutan. Karena berita acara yang dibuat PN Mempawah langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi. Namun karena ada banyak masukan, kemudian agar tidak terjadi perselisihan, akhirnya PN memutuskan untuk membuka kembali persidangan. Kemudian membacakan berita acara sidang lapangan kemarin, agar diketahui para pihak.

Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kubu Raya, Richard Lasa mengatakan, masing-masing pihak wajib mengetahui posisi letak tanahnya. Tetapi yang terjadi di lapangan, mereka tidak mengetahui letaknya. “Kita juga tidak mengerti, harusnya mereka bisa menunjukkan, jadi tinggal kita lihat hasil dari majelis. Tugas kita hanya mengukur yang ditunjuk dari para pihak. Kita pun diminta pengadilan, ibaratnya membantu mereka,” ujar Richard Lasa.

Mengenai proses selanjutnya, BPN menunggu putusan dari pengadilan. Berkaitan dengan legalitas patok, Richard menegaskan, patok yang ada bukan dipasang BPN.

“Jangan punya pemikiran BPN meletakan sini situ. Salah itu. Jadi dia yang meletakan dan dia wajib menjaganya (patok/batas),” tegas Richard.

Kuasa hukum Hamidy Salim, Andel menjelaskan, pihaknya yang mengajukan gugatan ke PN Mempawah. Kemudian oleh PN dinyatakan NO (tidak dapat diterima). “Atas putusan ini, kami melakukan banding di Pengadilan Tinggi. Sehingga oleh Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan sela utnuk melakukan pengukuran ulang batas-batas tanah tersebut,” kata Andel.

Dikatakan Andel, sidang pengukuran ulang (sidang lapangan) juga dihadiri BPN dan penggugat. Setelah majelis hakim mengukur bersama BPN, lahan yang diakui para tergugat, ternyata tidak ada satu pun ditemukan patok yang dibuat BPN.

“Itu yang jadi masalah. Bahkan tergugat juga ada yang tidak hadir, ada satu hadir, namun tidak bisa menunjukan batasnya,” beber Andel. (zrn)