Objek Sengketa Belum Bersertifikat

PN Putuskan NO Gugatan Lahan Pasar Sanggau Ledo

Kepala Kantor ATR/BPN Bengkayang, Banu Subekti

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkayang sudah memutuskan gugatan perdata yang diajukan Kodim 1201 Singkawang terkait sengketa lahan dengan 115 Kepala Keluarga (KK) di Pasar Sanggau Ledo. Adapun hasil putusannya niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan NO menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Karena hasil sidang kemarin NO, maka terjadi status quo atas kepemilikan tanah. Artinya sama seperti semula, baik itu dari penggugat maupun tergugat,” terang Wakil Ketua PN Bengkayang, Dwi Nuramanu SH saat ditemui Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, Senin (14/1).

Dwi yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim sidang perdata Nomor 12/Pdt.G/2017 itu berharap hasil putusan PN Bengkayang tidak disalahpahami. Mengingat sengketa lahan tersebut terus bergulir antara TNI AD Kodim 1202 Singkawang dengan 115 KK yang tinggal di Pasar Sanggau Ledo. Berdasarkan aturan, hukum sudah memberikan waktu 14 hari sebagai jangka waktu untuk penggugat mempersiapkan berkas. Melengkapi persyaratan hukum yang belum lengkap untuk lakukan upaya banding. “Karena itu tidak dilakukan, artinya sampai hari ini (kemarin, red) belum ada laporan atau gugatan kembali atau melakukan banding,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, intinya setiap putusan sidang PN ada tiga. Yakni gugatan dikabulkan, ditolak atau NO. Perkara dikabulkan manakala penggugat dapat membuktikan seluruh dalil gugatan. Ditolak, artinya saat penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Sementara NO, tidak dapat diterima berkaitan masalah formil.

“Sebagai contoh kemarin saat melakukan gugatan, pihak yang menggugat tidak menampilkan bukti yang lengkap sesuai dengan persyaratan hukum. Seperti tanggal surat kuasa yang diberikan kuasa pihak penggugat cacat formal. Gugatan yang diajukan prematur,” terangnya.

Selain itu, pihak digugat kurang atau tak lengkap. Harusnya jika melakukan gugatan semuanya. Dalam gugatan yang dilayangkan kemarin hanya atas bangunan atau rumah milik empat orang. Yakni F. Sarkawi (tergugat I), Hamdan (tergugat II), Sumanto Hidayat (tergugat III) dan Y.Suherman Acap (tergugat IV). Sementara seratus lebih warga lainnya yang juga menempati lahan tersebut tidak masuk dalam orang digugat.

“Itulah yang menjadi alasan putusan NO. Karena tidak ada gugatan kembali dari yang menggugat, maka hasil dianggap inkrah ,” jelasnya.

Menanggapi isu rencana eksekusi oleh pihak Kodim 1202 Singkawang menurut Dwi, itu tidak bisa dilakukan. Sebab putusan tidak memenangkan keduanya. Selain itu, eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah PN Bengkayang. Sebaliknya, setelah putusan NO kemarin, penggugat silahkan melakukan gugatan kembali.

“Tentunya setelah disertai dengan menampilkan bukti-bukti dan melengkapi kekurangan dalam sidang yang sudah NO atau melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT),” paparnya.

Jika dilakukan upaya banding, maka PT akan memeriksa ulang apakah hasil NO sudah sependapat dengan putusan PN. Jika sama, maka tetap NO. Jika tidak, maka PT akan periksa lanjut pokok perkara dan membuktikannya. Oleh karena, penggugat tidak melakukan upaya hokum, maka tanah status quo.

“Status quo ialah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya (sebelum adanya proses hukum),” tutup Dwi.

Saling klaim lahan di Pasar Sanggau Ledo antara TNI-AD wilayah Kodim 1202 Singkawang dengan 115 KK di Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo itu terus menjadi perhatian masyarakat Bengkayang. Siapa sebenarnya pemilik sah lahan tersebut? Untuk mencari keabsahan pemilik lahan, Rakyat Kalbar melakukan konfirmasi kepada Kantor ATR/BPN Bengkayang. Kepala Kantor ATR/BPN Bengkayang Banu Subekti SH menegaskan, lahan tersebut belum memiliki sertifikat. Baik dari TNI AD maupun masyarakat Pasar Sanggau Ledo yang menguasai lahan tersebut.

“Lahan tersebut belum ada yang mendaftar ke BPN. Keduanya belum memiliki sertifikat,” ujarnya, Selasa (15/1).

Banu mengatakan, pihaknya belum pernah melakukan pengukuran di wilayah yang sedang bersengketa sekarang. Adanya hanya permintaan dari TNI AD agar tidak memproses sertifikat yang ditujukan kepada BPN. “Kalaupun dikemudian hari ada yang mengajukan permohonan di BPN, baik itu pihak TNI AD dan masyarakat Sanggau Ledo harus ada dasarnya,” tuturnya.

Dijelaskan di, pihaknya menerbitkan sertifikat tanah nanti berdasar hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mengingat masalah ini sudah masuk dalam proses hukum. Proses penerbitan sertifikat akan dilakukan jika sudah ada hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelum itu ada, tidak akan diproses.

“Intinya jika berkenaan dengan surat sertifikat, keduanya baik TNI AD Kodim 1202 Singkawang maupun warga Sanggau Ledo yang menguasai lahan tersebut belum ada pengajuan untuk proses sertifikat,” demikian Banu.

 

Laporan: Kurnadi

Editor: Arman Hairiadi