eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jajaran Polsek Sungai Raya, Kubu Raya meringkus dua pemuda berinisial Ag, 17 dan Jj, 22 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (17/3) malam.
Kedua pemuda Gang Hartani, Desa Arang Limbung, Sungai Raya itu mencuri sepeda motor milik warga pendatang tak jauh dari rumahnya, Sabtu (11/3) malam. Sepeda motor yang mereka curi, diparkir di jalan gertak (jembatan) pinggir Sungai Kapuas Gang Hartani.
Malam itu juga korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek Sungai Raya. Korban mengaku merugi Rp5 juta atas kehilangan kendaraannya. Hingga akhirnya Ag dan Jj dibekuk polisi di kawasan tempat tinggalnya sendiri di Gang Hartani.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Lidik kita melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya dari keterangan saksi-saksi, kita mengetahui identitas pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” kata AKP Haryanto, Kapolsek Sungai Raya, Minggu (19/3).
Terungkapnya kasus ini, setelah sepeda motor yang mereka curi ditemukan polisi di Gang Angket, Jalan Tritura, Pontianak Timur. Setelah diselidiki, sepeda motor tersebut diantar oleh Ag dan Jj ke Gang Angket.
Pelaku Ag terlebih dahulu diringkus petugas. Setelah dilakukan interogasi singkat, Ag mengaku beraksi bersama Jj. “Berawal dari keterangan Ag, akhirnya Jj pun berhasil ditangkap,” katanya.
Dari tangan Ag dan Jj polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Prima yang dijadikan sarana kedua pelaku melakukan kejahatannya. Kemudian sepeda motor Yamaha Vega milik korban. Berdasarkan pengakuan korban, sepeda motornya diduga akan dijual dan hasilnya dibagi dua oleh para pelaku.
“Mereka mendorong sepeda motor curian itu dari Sungai Raya hingga Tanjung Hilir menggunakan sepeda motor Honda Prima milik orangtua Jj. Karena sepeda motor curiannya itu tidak ada kuncinya,” katanya.
Sepeda motor curian ini sudah ditawarkan untuk dijual di Kecamatan Pontianak Timur. Namun belum terjual. “Kita langsung mengamankan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Haryanto.
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif polisi, guna pengembangan kasus, apakah ada TKP lainnya atau tidak. Keduanya sudah ditahan di Mapolsek Sungai Raya. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Haryanto. (zrn)