eQuator.co.id – Sambas-RK. Setelah Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sambas juga menuntut tanggung jawab PT Wana Hijau Semesta (WHS), karena telah mencemari Sungai Sajingan Kecil, Kecamatan Sejangkung.
Tuntutan secara hukum, papar Kepala DKP Sambas Ir Ihham Sehan, karena dari sejumlah barang bukti yang dikumpulkan ketika turun ke lapangan, menunjukkan kelalaian PT WHS dalam mengelola limbah pabrik. Apalagi sampai dibuang ke sungai. Dampaknya, puluhan kilogram ikan mati dan anak-anak yang bermukim di bantaran Sungai Sajingan Kecil menderita penyakit kulit. “Banyak ikan yang diambil dalam kondisi mabuk, dan tak lama mati,” ujar Ilham ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10).
Jika ulah PT WHS tidak ditindak, dia khawatir, kejadian serupa bisa merebak ke kawasan lain. Makanya, DKP tetap memproses PT WHS sesuai hukum, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan. “Kami telah mengambil barang bukti berupa air sungai yang dicemari,” ungkapnya.
Sebelum kejadian ini terkuak, DKP telah menyampaikan imbauan berupa plang-plang agar tidak meracun ikan, dan tindakan-tindakan lain yang mencemari air sungai. “Kami (DKP, red) telah mengecek kolam penampungan limbah PT WHS. Ternyata kolam tidak memenuhi kriteria Amdal, dan terdapat bagian penampungan yang jebol sehingga limbah langsung masuk ke aliran sungai,” paparnya.
Limbah yang mencermari sungai ditengarai memiliki kadar racun yang tinggi. Buktinya, ikan toman, baung, kakap dan biawan yang mati. Selain itu, banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan ikan dalam keramba yang dikembangbiakkan di aliran sungai mati. “Saya imbau masyarakat Kabupaten Sambas tidak mencemari sungai,” pintanya.
Peninjauan ke lapangan juga telah dilakukan Komisi B DPRD Sambas, Selasa (18/10) lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kita sudah ke lokasi yang dilaporkan. Memang kondisi air sungai disana berbau busuk,” kata Ketua Komisi B DPRD Sambas Erwin Saputra SE MM ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar via selular.
DPRD Sambas akan segera memanggil sejumlah instansi terkait, diantaranya BLH dan DKP untuk membahas permasalahan ini. Selanjutnya, DPRD akan melayangkan surat ke PT WHS yang telah mencemari sungai. “Apakah memang betul perusahaan tersebut sudah sesuai standar dalam pengolahan limbahnya,” kata Erwin.
Sanksi harus diberikan, karena pencemaran ini berdampak langsung terhadap masyarakat. “Ketika kita mendatangi lokasi pencemaran, ditemukan anak-anak yang menderita penyakit kulit,” ucapnya.
Reporter: Sairi
Redaktur: Yuni Kurniyanto