KPK Tetapkan Sukiman Tersangka Kasus Suap

Sukiman

eQuator.co.id – Melawi-RK. KPK membongkar indikasi rasuah di Papua Barat. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara suap dana perimbangan APBNP 2017 dan 2018.

Atas penetapan tersangka oleh KPK, Rakyat Kalbar berupaya melakukan konfirmasi kepada Sukiman di rumahnya, Jalan Kota Baru KM 2, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Namun yang bersangkutan tidak ada di kediamannya. Nomor ponselnya tak bisa dihubungi. Pesan singkat WhatsAap juga tidak dibalas.

Penetapan itu bersamaan dengan mencuatnya tudingan bahwa KPK tidak mendukung pembangunan di Papua dan Papua Barat. Nah, penyidikan baru itu membuktikan bahwa komisi antirasuah tersebut memberikan perhatian atas pembangunan di Papua melalui pemberantasan korupsi. Upaya itu merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan agar berjalan sesuai aturan.

“SKM (Sukiman, Red) sebagai tersangka diduga menerima sesuatu, hadiah, janji,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terangnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Menurut Saut, anggota DPR RI Dapil Kalbar tersebut diduga menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 dari Natan Pasamba sebagai bagian dari upaya memuluskan dana perimbangan berupa dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan dana insentif untuk Pegunungan Arfak. Pemberian itu merupakan bagian dari commitment fee 9 persen untuk Sukiman yang dijanjikan Natan. Sejauh ini, Pegunungan Arfak mendapat jatah DAK sebesar Rp 49,15 miliar di APBNP 2017 dan Rp 79,9 miliar di APBNP 2018. Dari anggaran tersebut, Natan menjanjikan fee Rp 4,41 miliar yang terdiri atas uang Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.

Saut menjelaskan, penyidikan baru itu merupakan pengembangan dari pengusutan perkara sebelumnya. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Di antaranya, anggota DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamalludin, PNS Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan kontraktor Ahmad Ghiast. Sebagian dari mereka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

 

Laporan: Dedi Irawan, Jawa Pos/JPG

Editor: Arman Hairiadi