
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, agar melakukan pemasangan alat perekam transaksi untuk usaha wajib pajak. Tujuannya untuk optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah. Terutama, sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Kalbar, Rusfian mengatakan, pemasangan alat perekam transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan tersebut juga berfungsi untuk akurasi perhitungan omzet, yang disampaikan pelaku usaha.
“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaporan data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan,” kata Rusfian, usai mengikuti kegiatan Diseminasi KPK, dalam rangka implementasi pemasangan alat perekam transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, di Aula Kantor Wali Kota Pontianak, belum lama ini.
Menurut Rusfian, selama ini transaksi usaha hotel, restoran dan tempat hiburan, masih memakai cara self assessment, untuk pelaporan ke Pemkot. Sementara Pemkot tak memiliki data pembanding untuk hal itu. Namun dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut, otomatis Pemkot bisa memantau transaksi yang dilakukan seluruh pelaku usaha secara realtime. “Selain itu, Pemkot juga bisa memonitor apakah alat perekam transaksi yang dipasang aktif atau tidak,” jelasnya.
Sebagai informasi, tahun 2019 ini, KPK akan konsen melakukan program pencegahan penyimpangan penerimaan kas daerah, di sektor penerimaan pajak daerah. Lewat program-program pencegahan tersebut, diharapkan akan terjadi optimalisasi pendapatan pajak daerah yang maksimal dan transparan. “Sebab itu, KPK mendorong diimplementasikannya perekaman data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini,” pungkasnya.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menegaskan, Pemkot Pontianak sangat mendukung implementasi program perekam transaksi utuk usaha wajib pajak yang digagas pemerintah pusat melalui KPK. “Dengan adanya alat perekaman data transaksi itu, tentu seluruh penerimaan pajak bisa transparan,” katanya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha kooperatif dan mendukung pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu. Menurutnya, alat tersebut tentu akan mempermudah Pemkot melakukan pengawasan, terhadap kepatuhan wajib pajak oleh pelaku usaha.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP