eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendalami dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari upaya KPK mengusut indikasi penerima suap lain yang berasal dari lingkungan Kemenpora.
Para saksi yang diperiksa kemarin (4/1) adalah Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi M. Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Yusuf Suparman. Para saksi itu diduga mengetahui seluk beluk pengajuan dana hibah pemerintah melalui Kemenpora. Termasuk detail syarat dana hibah itu bisa direalisasikan.
Sejauh ini, KPK mengidentifikasi proposal pengajuan dana hibah dari KONI awalnya sebesar Rp 26 miliar. Namun, setelah diverifikasi, dana hibah yang direalisasikan sebesar Rp 17,9 miliar. Dari situ, KPK ingin menggali lebih dalam bagaimana mekanisme verifikasi hingga proses pencairan dana hibah yang menjadi objek suap tersebut.
KPK juga mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) yang meliputi penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional. Serta, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.
Dana hibah itu juga digunakan untuk penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional. “Penyidik perlu mendalami lebih lanjut bagaimana pengetahuan para saksi terkait dengan proposal-proposal yang diajukan ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menerangkan, penyidik perlu mengetahui secara detail soal dana hibah itu. Tidak hanya mengenai prosesnya bagaimana, tapi juga terkait poin apa saja yang tercantum dalam pengajuan saat itu. Kemudian juga mengenai tahapan-tahapan pengajuan di internal Kemenpora. “Apakah (pengajuan proposal, Red) langsung diajukan pada menteri atau diajukan kepada pejabat lain di Kemenpora,” tuturnya.
Lebih jauh, KPK juga tengah mendalami pengajuan dana hibah lain yang pernah diajukan KONI ke Kemenpora. Pendalaman itu penting untuk mengetahui sejauh mana pola pengajuan dana hibah KONI melalui Kemenpora selama ini. “Kemudian proses verifikasinya seperti apa itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut dari para saksi ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekretaris pribadi (sespri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Mifahul Ulum, dalam perkara yang sama. KPK mendalami indikasi peran Ulum dalam suap dana hibah tersebut. Dari keterangan Ulum, KPK sangat mungkin memanggil Imam Nahrawi untuk memperjelas peran-peran pihak lain dalam perkara suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu. (Jawa Pos/JPG)