Kota Singkawang Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

PENGHARGAAN. Walikota Singkawang, Awang Ishak (kanan) menerima penghargaan dari Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI, Widodo, di Hotel Arya Duta Jakarta, Kamis (19/11). IST

eQuator – Singkawang-RK. Menjelang akhir 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menerima kado istimewa dari Kementerian Perdagangan RI, berupa penghargaan sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen.

“Penghargaan ini merupakan keberhasilan dan kerja keras jajaran Pemkot Singkawang, yang tugasnya wajib memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen. Sehingga perdagangan di pasaran dapat memenuhi kelayakan mutu barang,” kata Drs H Awang Ishak MSi, Walikota Singkawang kepada wartawan, Jumat (19/11).

Penghargaan sebagai Pemda Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen tersebut, diserahkan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan RI, Widodo kepada Walikota Awang Ishak di Hotel Arya Duta Jakarta, Kamis (19/11).

Kendati telah menerima penghargaan dari pemerintah pusat tersebut, Awang memastikan, Pemkot Singkawang akan selalu mengawasi peredaran barang di pasar. Khususnya melakukan razia barang kedaluarsa dan mengawasi barang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). “Ini sebagi bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen,” tegasnya.

Awang juga mengimbau masyarakatnya agar menjadi konsumen yang cerdas, teliti sebelum membeli, memerhatikan produk bertanda jaminan mutu atau SNI, label harga dan kedaluarsa. “Serta membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” ingatnya. Apabila merasa dirugikan, Awang mengajak konsumen untuk melaporkan persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang.

Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI, selain diterima Kota Singkawang, juga Kota Banjarmasin dan Semarang. Kemudian Provinsi Sulawesi Selatan, Bali dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo dalam rilisnya mengatakan, Pemda yang menerima penghargaan ini harus memenuhi kriteria utama, antara lain memiliki BPSK, pasar tertib ukur, dan SDM perlindungan konsumen, serta kegiatan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen terutama yang didanai APBD.

“Kepala Daerah harus tetap meningkatkan upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam mewujudkan konsumen yang cerdas dan terlindung dari praktik-praktik usaha merugikan,” ujar Widodo.

 

Laporan: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.