eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Tak pernah jera, it lah gambaran maling uang rakyat atau koruptor di Kabupaten Bengkayang. Walau sudah belasan orang masuk bui karena korupsi, ternyata masih saja ada yang ketularan penghisap darah rakyat tersebut.
Ironisnya, mereka tak segan-segan menghisap darah petani. Bukannya justru membela kaum tani, malah dijadikan objek dan sasaran korupsi.
“Kami menahan satu tersangka tindak pidana korupsi cetak sawah di Kecamatan Suti Semarang,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrial Alberty Kombo, SIK kepada Rakyat Kalbar, Senin (20/3).
Tersangka bernama Petrus Aspandi, 54. Berkas pemeriksaan tersangka sudah lengkap atau P21. Kemarin berkasnya langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. Selanjutnya berkas dan tersangka dibawa ke Kota Pontianak untuk diadili diperadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sesuai pemeriksaan tersangka serta para saksi, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelas Kombo.
Petrus Aspandi diduga melakukan korupsi dana cetak sawah tahun anggaran 2013 sebesar Rp132 juta dari pagu dana Rp2 miliar. Proses hukumnya sesuai Laporan Polisi Nomor LP/14/A/III/2015/Reskrim tanggal 26 Maret 2015.
Penetapan tersangka Petrus Aspandi berdasarkan keterangan saksi dan juga dirinya sendiri. Kemudian diperkuat dengan keterangan tersangka lainnya, B Petrus Diaz, STP, Markus Sasi Kornelius Kasim, Matius Bucek dan Musa Lesmana. Saat ini polisi masih meminta keterangan saksi lainnya, Ratna Sari Dewi, Kusno, SE, Darmadji, Fransiskus Mader, Achmadi, Erlianus, B Petrus Diaz STP, Ir. Hazairin, MS, Markus Sasi, Kornelius Kasim, Matius Buncek, Musa Lesmana, Sutomi, ST Edison dan Hasia.
Petrus Aspandi merupakan warga Kabupaten Bengkayang kelahiran Bongkang,10 September 1963. Dia bermukim di Dusun Sentagi Luar Rt 003/Rw 002, Kelurahan Sebalo, Bengkayang. Petrus Aspandi merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang.
Kronologis kejadian, pada 2013 silam, Kementerian Pertanian membuat program cetak sawah di wilayah yang mempunyai lahan. Tujuannya meningkatkan sektor swasembada pangan, terutama padi. Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang menjadi leading sector program cetak sawah tersebut. Kemudian Dinas Pertanian memilih Kecamatan Suti Semarang sebagai area cetak sawah seluas 200 hektar dengan biaya Rp2 miliar untuk empat kelompok tani.
Namun pada pelaksanaannya, ternyata kelompok tani tidak melaksanakan seluruh kegiatan cetak sawah sesuai Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK). Alasannya Rp200 juta dana tersebut disetorkan kepada tersangka Petrus Aspandi.
“Kasus inipun ditangani Polres Bengkayang. Penyidik polisi menyita uang yang diterima Petrus Aspandi sebesar Rp132 juta. Uang tersebut sudah diserahkan kepada Kejari Bengkayang. Sedangkan tersangka lainnya merupakan empat ketua kelompok tani. Berkas kasusnya ditangani terpisah,” ujar Kombo.
Saat aktif menjadi PNS, Petrus Aspandi menjabat kepala seksi (Kasi) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang. “Kita berharap PNS tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bekerjalah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-udangan yang berlaku,” ungkap Kombo. (kur)