eQuator – Pontianak-RK. Dua spesialis pembobol brankas berinisial S dan W di salah satu toko emas di Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak. Kedua ditangkap usai menjual liontin milik J di Jalan BLKI, Senin (4/1).
Pelaku S dan W bukan aktor utama. Sementara J otak pelakunya masih dikejar polisi. S dan W pasrah ditangkap. Polisi menyita barang bukti empat sertifikat perhiasan, uang Rp3 juta dan sejumlah uang dollar.
Dari keterangan S dan W ini, kepolisian langsung melakukan pengembangan di rumah J. Sayangnya J sudah keburu melarikan diri. Polisi hanya menemukan handphone Nokia N-Gage yang diduga hasil curian, serta barang bukti lainnya.
Tersangka S dan W tak mengakui kalau mereka komplotan J ketika beraksi di Jalan BLKI Kecamatan Pontianak Tenggara. Keduanya hanya mengaku menjualkan barang milik J.
“Saya memang kenal, tapi saya tidak tahu J mencuri. Saya percaya itu liontin milik J, karena ada sertifikatnya,” timpal W.
Pelaku W mengaku ditawarkan uang oleh J, setelah menjual liontin. Rencananya, usai menjual liontin, W akan menemui J di depan rumah sakit Yarsi, Jalan Tanjung Raya II. Namun W menyerahkan liontin itu kepada rekannya berinisial S, minta dijualkan. “S lah yang menjualnya. Harganya Rp3 juta. J hanya minta Rp1,8 juta. Sedangkan sisanya saya dan S bagi berdua,” ungkap W.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz mengatakan kedua pelaku merupakan penadah atau 480. “Saat ini pelaku utamanya sedang kita lakukan pengejaran,” tegas Wakasat Reskrim.
Para pelaku berinisial J sudah kabur ke luar kota. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jejak pelaku terlihat jelas memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela. Kemudian membongkar brankas besi. “Barang-barang korban yang ada di dalam berankas dibawa semua oleh pelaku. Seperti perhiasan emas, jam tangan, alat komunikasi dan beberapa barang lainnya yang belum bisa ditaksir,” ungkap AKP Kemas Abdul Aziz.
Aziz mengungkapkan beberapa barang yang ditemukan di rumah pelaku utama, CD Room, Hard Disk External, Al-qur’an elektronik, TB LCD 21 Ins, speaker komputer, kipas angin, laptop, jam tangan, perhiasan berupa cincin, anting, liontin, gelang, kalung dan bross. Kemudian satu unit alat komunikasi, kampak besi dan gergaji. “Semua barang-barang yang kita temukan di rumah pelaku utama, diduga kuat adalah hasil curian,” ujar Kemas Abdul Aziz.
Sementara pelaku W dan S dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. “S dan W ini langsung kita tahan,” tegas AKP Kemas Abdul Aziz. (zrn)