eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Hari masih pagi. Sekitar pukul 07.00 Wib. Warga di Desa Sebetung Menyala, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, digemparkan dengan aksi penganiayaan oleh JL (35) terhadap abang kandungnya, MR (37), Kamis (4/1). Bermula dari cekcok sampai adu jotos dan berakhir dengan pembacokan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pembacokan dengan sebilah parang oleh JL ini, karena dia sudah tak bisa menahan emosi. Tingkah MR setiap harinya, berbuat tak mengenakkan bagi keluarga yang tinggal di rumah itu.
“Awalnya, mereka ini saling cekcok. Kemudian, ketika korban berada di kamar, pelaku langsung ke dapur mengambil parang dan membacok korban yang tak lain adalah abangnya,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Sutrisno kepada Rakyat Kalbar, Kamis (4/1).
Saat kejadian, hanya mereka berdua yang berada di rumah yang jauh dari pemukiman itu. Sementara kedua orangtuanya sudah berangkat ke kebun.
Setelah membuat abang kandungnya bersimbah darah akibat tajamnya parang itu, JL melarikan diri tak jauh dari rumahnya. Berjarak sekitar 100 meter. Persis di sekitar kebun milik orangtuanya. Sedangkan MR masih tergeletak di teras rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.
Warga yang mengetahui kejadian ini, lanjut Sutrisno menjelaskan, berinisiatif melapor ke Polsek Teriak. Mendapat laporan itu, anggota Polsek Teriak yang dibantu anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
“Setelah mengevakuasi korban, kami lakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lebih dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Sutrisno.
JL kemudian dibawa ke Polsek Teriak untuk dimintai keterangan. Sedangkan MR segera dilarikan ke RSUD Bengkayang untuk diberikan pertolongan medis. Ia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang terletak di Jalan Guna Baru Trans Rangkang itu.
“Dari hasil pemeriksaan pihak RSUD Bengkayang, korban mengalami luka berat di sekitar kepala, leher dan hidung. Makanya korban harus mendapat perawatan maksimal,” papar Sutrisno.
Saat ini, JL sudah ditahan di Polres Bengkayang. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan hukuman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Pengakuan JL, penganiayaan ini karena permasalahan intern keluarga yang berlarut lama. Pelaku sudah tak bisa menahan emosi dengan korban yang kerap berbuat tidak bagus terhadap keluarga. Baik terhadap saudara kandung, maupun ayah dan ibunya,” jelas Sutrisno.
Kepada Rakyat Kalbar, JL juga mengaku hal yang sama. Ia gelap mata ketika melihat tingkah laku abangnya yang kerap memarahi keluarga tanpa sebab.
“Setiap hari kerjanya marah saja tanpa sebab dan saya tak terima. Hingga tanpa sadar, karena pusing dengan, maka saya tebas (bacok),” ujarnya dengan raut wajah penuh penyesalan.
Pantauan di RSUD Bengkayang sekitar pukul 10.00 Wib, MR masih belum sadarkan diri. Dia terbaring di ranjang rumah sakit dan ditemani salah satu anggota keluarganya. Mulut dan hidung serta lehernya terbalut perban. Sedangkan para perawat terus melakukan pengawasan perkembangan kondisi korban.
Sementara rumah korban dan pelaku telah dilintangi police line untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan. Warga kabupaten yang dijuluki Bumi Sebalo itu pun tak putus-putusnya mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Laporan: Kurnadi
Editor: Ocsya Ade CP