“Pemerintah harus berhati-hati menggolongkan kratom. Kratom ini hanya digunakan sebagai tanaman penyegar, layaknya teh, kopi dan kakao,” ulasnya.
Apalagi masyarakat yang selama ini mengonsumsi kratom, sambung H Suriansyah, tidaklah sama dengan narkoba yang bisa mengalami ketergantungan, berhalusinasi dan lainnya. Namun jika pengolahannya disalahgunakan tentu persoalan itu bukan kesalahan para petani kratom.
“Apabila ada yang menyalahgunakannya menjadi narkoba, tentu bukan kesalahan pembudidaya kratom. Karena mengunyah daun kratom biasanya dilakukan untuk menghasilkan energi. Seperti saat mengonsumsi kafein atau sebagai obat tradisional untuk penyakit. Mulai dari diare sampai rasa sakit pada tubuh,” tuturnya.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe