eQuator.co.id – Putussibau-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Terdakwa Kepala Desa dan Bendahara Desa Simpang Senara, Kecamatan Hulu Gurung. Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) ADD tahun 2011-2015, merugikan keuangan negara Rp150 juta. “Bulan Desember 2016 kita limpahkan. Sekarang kasusnya lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Acep Subhan Saepudin, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Selasa (17/1).
Kedua perangkat desa tersebut didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemerasan, Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Menurut Acep, besarnya uang negara yang dikelola desa berpotensi menumbulkan masalah hukum. Hal tersebut dipicu SDM di setiap desa masih kurang. Sehingga mereka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai.
“Maka kami melaksanakan sekolah antikorupsi, sasaran kami itu para kepala desa. Adanya sekolah antikorupsi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman maupun bimbingan teknis kepada kepala desa terkait menggunakan dana desa maupun membuat pelaporan dengan baik dan benar,” jelas Acep.
Kejari Kapuas Hulu kata Acep, sudah melaksanakan sekolah antikorupsi di tiga kecamatan. Dia mengigatkan agar kepala desa tak melakukan korupsi ADD-DD. Ia tak ingin para kepala desa di Kapuas Hulu tersandung masalah hukum karena korupsi.
“Kami berupaya mewujudkan Kapuas Hulu zero corruption atau bebas korupsi. Maka kami meningkatkan kerjasama dengan semua pihak, mencegah terjadinya korupsi,” harapnya.
Ditegaskannya, lebih baik mencegah daripada menindak. Namun jika upaya pencegahan melalui berbagai penyuluhan masih tetap terjadi korupsi, maka ditindak tegas. “Jadi para kepala desa atau lainnya jangan coba-coba korupsi,” tegasnya.
Sambung Acep, Kajari Kapuas Hulu berperan membantu dan mendorong pembangunan di desa. Di antaranya mengawal dan mengamankan dana desa. Kepada pihak desa yang ingin bertanya, dipersilakan datang ke kantor Kejari Kapuas Hulu.
“Jika ada yang ingin ditanyakan untuk pencegahan terjadinya korupsi, datanglah bertanya ke Kejaksaan. Jika tak bisa datang, kirim melalui email atau surat saja,” pinta Acep. (dre)