Kejari Ketapang Bantah Penetapan HMU sebagai Tersangka Prematur

Usai Pemeriksaan, Ketua DPRD Ketapang Dirawat di RSUD dr. Agoesdjam

SIAP-SIAP CHECK UP. HMU dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (20/8). Muhammad Fauzi-RK

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk diperiksa, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU), ditemani istri dan anak lelakinya. Mereka keluar dari gedung Kejari Ketapang pukul 15.00 WIB, Selasa (20/8).

HMU langsung dinaikkan ke mobil hitam milik kejaksaan. Ia dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Untuk melengkapi syarat penahanannya sebagai tersangka.

Pemeriksaan kesehatan berlangsung sekitar dua jam 30 menit. Dari pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Dikonfirmasi, Kepala Kejari Ketapang, Dharmabella Tymbazs, melalui Kasi Intel, Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap HMU merupakan pemeriksaan pertama. Setelah HMU ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini pemanggilan kedua, pemanggilan pertama tidak hadir karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Semarang,” jelas Agus.

Ia menerangkan, setelah pemeriksaan tersebut rencananya akan langsung dilakukan penahanan terhadap HMU. Namun, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu sebelum ditahan, karena kondisi tersangka dalam keadaan kurang sehat.

“Makanya kita periksakan ke rumah sakit untuk mengetahui kondisinya sehat atau tidak,” ungkapnya.

Dibeberkannya, hasil check up HMU pada beberapa organ dinyatakan sehat. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jantung dan paru-paru yang menurut informasi terdapat masalah.

“Pengakuan yang bersangkutan memang mengalami gangguan pada jantung, tapi hasilnya masih kita tunggu dari pemeriksaan dokter,” terangnya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, HMU dinyatakan harus menjalani rawat inap di RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Karena mengalami gangguan kesehatan. Pada jantung dan paru-parunya.

Terkait status penahanan HMU, Agus masih belum memberikan keterangan kepada awak media. Tapi, terkait tuduhan HMU bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka prematur, Agus membantahnya.

“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,” terangnya.

Ia juga menambahkan, penetapan tersangka di saat HMU sedang dirawat di rumah sakit juga tidak melanggar aturan. “Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak. Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa dinaikkan ke tersangka. Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkas Agus.

 

Laporan: Muhammad Fauzi

Editor: Mohamad iQbaL