eQuator.co.id – Jakarta–RK. Nama hakim Ifa Sudewi semakin menjadi sorotan. Hakim yang memimpin persidangan kasus artis Saipul Jamil itu terancam pemecatan jika terlibat dalam suap yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisinya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kini pun di ujung tanduk.
Mahkamah Agung (MA) juga mulai buka suara terkait disebut-sebutnya nama Ifa dalam pusaran suap yang menjerat Panitera PN Jakarta Pusat Rohadi. Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi mengatakan, sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi, MA selalu mengikuti perkembangan kasus yang menjerat empat tersangka.
Sekarang pihaknya masih menunggu perkembangan dari KPK, siapa saja pejabat peradilan yang terlibat dalam suap untuk memperingan hukuman Saipul Jamil itu. Menurut dia, jika ketua majelis hakim Ifa Sudewi terlibat dalam perkara suap itu, lembaganya akan bertindak tegas.
“Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” papar dia.
Apa sikap MA jika Ifa ditetapkan tersangka oleh KPK? Suhadi mengatakan, pihaknya akan langsung menonaktifkan hakim tersebut. Yaitu, memberhentikan Ifa dari segala urusan pengadilan. Saat perkaranya sudah diputus, lanjut dia, MA bakal mengeluarkan langkah pemecatan selamanya. MA tidak akan tebang pilih. Perlakuan terhadap hakim sama dengan panitera.
Sebelumnya, tutur Suhadi, MA juga langsung memberhentikan Panitera PN Jakut Rohadi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap. Begitu juga jika nanti ada hakim yang terlibat dalam kasus itu. Saat ini, dia masih menunggu pemeriksanaan yang akan dilakukan komisi antirasuah terhadap hakim yang menyidangkan kasus pencabulan itu.
”Langkah akan kita ambil setelah KPK melakukan pemeriksaan,” terang dia.
Badan pengawas (Bawas) MA juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ifa. Sebelumnya, lanjut dia, Bawas MA sudah membentuk tim khusus untuk memberantas mafia peradilan. Tim itu dibentuk setelah marak kasus yang menjerat panitera dan hakim. Tim terebut sebagai keseriusan MA untuk bersih-bersih diri.
Suhadi menegaskan, jika Ifa ditetapkan sebagai tersangka, jabatan barunya bisa hilang. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Utara itu baru saja dipromosikan menjadi Ketua PN Sidoarjo. Dia menyatakan, Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo sebelum adanya OTT yang dilakukan KPK. Namun, promosi jabatan baru itu bisa dicabut jika hakim itu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain MA, KY juga memberi perhatian serius terhadap kasus yang menyeret nama Ifa. Jubir KY Farid Wajdi mengatakan, Ifa pernah dilaporkan masyarakat sebanyak tujuh kali kepada KY. Namun, laporan itu bukan atas nama pribadi Ifa, tapi untuk majelis hakim. Setelah didalami, lima laporan tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Satu laporan ditindaklanjuti dan Ifa terbukti melanggar kode etik. “Yang bersangkutan sudah diberi peringatan,” papar Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. Saat itu, Ifa memeriksa saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) lebih dari satu secara bersama-sama. Tindakan itu tidak sesuai dengan ketentuan hokum acara.
Sedangkan satu laporan lagi sekarang masih diproses. Farid masih belum bisa membuka isi laporan, karena pihaknya masih melakukan pendalaman. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan jika laporan tersebut dianggap cukup bukti. “Yang bersangkutan juga akan kami panggil, kalau laporannya dianggap memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” terang dia.
Seperti diberitakan, KPK membongkar praktek tercela dalam jalannya persidangan kasus pencabulan yang menjerat arti Saipul Jamil. KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat penyuapan untuk memperingan vonis Saipul Jamil.
Empat tersangka itu ialah Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji (keduanya pengacara), Rohadi (panitera di PN Jakarta Utara) serta Samsul Hidayatullah (kakak Saipul). Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang Rp 250 juta. Diduga uang itu bagian dari commitment feeyang telah dijanjikan pihak Saipul. (Jawa Pos/JPG)