eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK tidak tinggal diam terkait keberadaan SPBU yang lebih memprioritaskan pembelian BBM dengan menggunakan jeriken, ketimbang pembeli sepeda motor. Kapolres pun berencana mengagendakan jadwal pemanggilan kepada pemilik SPBU.
“Nanti kita panggil pemiliknya,” tegas Anggon kepada sejumlah wartawan, Jumat siang (22/12).
Dalam pemanggilan nanti, Anggon akan mempertayakan dasar kebijakan SPBU yang lebih memprioritaskan pembeli BBM pakai jeriken. Ia pun tidak membenarkan jika hal itu hanya sekedar untuk memudahkan kepentingan pembeli untuk dijual kembali di kios-kios Kota Sekadau maupun sekitarnya.
Kalau pun untuk kepentingan jual di kampung yang jauh dari SPBU, mestinya menurut Anggon, tidak juga lantas menjadi pembenaran untuk diberikan prioritas pelayanan, apalagi disaat SPBU sedang dalam kondisi ramai pengantre.
“Atur lah waktunya. Saat sore hari atau saat SPBU sepi antrian, baru isi jeriken,” jelasnya.
Lebih lanjut Anggon menyatakan terlebih kondisi sekarang, banyak warga yang hilir mudik untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halamannya. Jangan sampai perjalanan mereka terhambat karena harus antre lama di SPBU.
“Nanti akan kita berikan surat himbaun kepada para pemilik SPBU untuk lebih megutamakan pelayanan kepada kendaraan, apalagi yang mau mudik,” tandas Anggon.
Sikap tegas Kapolres tersebut, direspon positif Wakil Rakyat di DPRD Sekadau, Subandrio SH MH. “Memang sudah sepantasnya pemilik kendaraan yang diutamakan,” tegasnya saat dimintai tanggapan.
Tak hanya mendukung, Subandrio bahkan berharap polisi atau aparat hukum lainnya bisa melakukan pengusutan terhadap laporan masyarakat yang cukup meresahkan ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada udang di balik batu dari kebijakan sejumlah SPBU yang lebih mengutamakan pembeli jeriken.
“Kita tidak menuduh, tapi bisa saja ada apa-apanya dari kejadian ini. Kalau memang ada pelanggaran, proses saja sesuai aturan hukum yang berlaku,” cetus Subndrio.
Laporan : Abdu Syukri
Editor : Fikri Akbar