Pengawas SPBU dan Spekulan Terancam Tiga Tahun Penjara

Satpol PP Pontianak Sita 31 Tabung Gas Bersubsidi

KONFERENSI PERS. Kompol Muhammad Husni di dampingi seorang anggotanya sedang berkoordinasi sesaat sebelum gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perniagaan BBM subsidi tanpa izin di Mapolresta Pontianak, Rabu (9/1). Abdul Halikurrahman-RK

eQuator.co.id – Pontianak-Rk. Julmadi alias Jul, tak bisa mengelak lagi. Pria 34 tahun tersebut tertangkap basah polisi saat mengepul BBM jenis premium menggunakan jerigen di SPBU Jalan Imam Bonjol, Rabu (8/1) dini hari.

Saat diperiksa, warga yang berdomisili di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya itu, tak bisa menunjukkan izin niaganya. Karena itu, dia pun langsung diamankan anggota Jatanras Reskrim Polresta Pontianak.

Di waktu bersamaan, petugas juga mengamankan Asisten Pengawas SPBU Jalan Imam Bonjol, Muhlisin alias Muhlis. Pemuda 23 tahun tersebut diduga menjadi perantara bisinis gelap BBM subsidi yang dilakukan Jul selama ini.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga, Rabu (9/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Laporan itu berisi soal dugaan ativitas pengisian minyak menggunakan jerigen di SPBU Jalan Imam Bonjol dengan jumlah cukup besar. Informasi itu langsung ditindak lanjuti kepolisian.

Tim Jatanras langsung bergerak cepat ke lokasi. Setiba di lokasi, anggota mendapati 12 jerigen BBM jenis premium siap diangkut. “Total BBM jenis primium itu sebanyak 420 liter,” kata Husni kepada awak media.

Husni menerangkan, untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut Jul menggunakan mobil jenis Kijang. Bisnis ilegal itu sudah setahun lamanya digeluti Jul. “Dia mengaku, hanya antre di satu titik saja,” ujarnya.

Untuk mendapatkan BBM khusus warga miskin tersebut setiap hari, Jul bersekongkol dengan Muhlis, warga Pontianak Selatan. Tanpa izin dan prosedur, mereka saling menguntungkan. Muhlis

menjual premium kepada Jul seharga Rp6700 per liter. “Dia (Muhlis) mendapat untung Rp250 per liter dari harga jual standar,” ungkapnya.

Sementara Jul menjual premium tersebut seharga Rp7200 per liter. Atau untung Rp500 per liternya. “Dia jual ke penambang speedboad di Rasau Jaya,” jelasnya.

Persekongkolan perniagaan BBM bersubsidi tanpa izin antara Jul dengan Muhlis jelas-jelas menyalahi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terancam hukuman penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp30 milar. “Mereka kami kenakan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tegas Husni.

Saat diwawancara, Jul mengaku tak mengantongi izin saat membeli BBM premium di SPBU Jalan Imam Bonjol. BBM bersubsidi itu akan dijualnya untuk keperluan para penambang speedboat di Rasau Jaya. “Karena sana tidak ada SPBU,” ucapnya.

Menurutnya, 12 Jerigen BBM premium yang dibeli bukan hanya miliknya pribadi. “(Kerjasama dengan teman) tiga orang. Ada sini (Mapolresta) orangnya,” jelas Jul.

Penyelewengan juga terjadi terhadap gas elpiji ukuran 3 kilogram. Satpol PP Kota Pontianak menyita 31 tabung gas bersubsidi dari rumah makan dan kafe di Jalan Gajahmada, Selasa (8/1). Ini mengindikasikan masih banyak pedagang dan pegusaha masih menggunakan gas subsidi.

“Padahal sesuai aturan tabung gas elpiji 3 kg hanya boleh dipergunakan untuk rumah tangga yang kurang mampu atau masyarakat miskin,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1) siang.

Dijelaskan dia, 31 tabung gas yang pihaknya sita dari rumah makan Sate Babe Jakarta, Warung Nasi Kari, Cafe Sudut, Cafe Jhon dan rumah makan di Jalan Agus Salim. “Jadi ada yang enam, tujuh, delapan, lima bahkan ada yang satu buah kita temukan,” katanya.

Tabung gas tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pontianak. Esok harinya, pemilik usaha diundang datang ke kantor Satpol PP. Saat itu pihak Pertamina hadir juga membawa agen gasnya. Pemilik usaha diminta menukarkan tabung gas bersubsidi dengan non subsidi. “Sementara petugas Satpol PP membuat pernyataan yang dibacakan kepada pemilik usaha  tersebut,” jelasnya. “Apabila nanti ada yang melanggar kembali kita akan berikan sanksi lebih berat,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melalukan razia guna menjaring para pedagang dan pengusaha pengguna elpiji 3 kg. Karena dirinya menyakini belum semua terjaring razia lantaran tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg. “Razia yang kami lakukan, di SPBU dan agen-agen gas melon sekarang sudah banjir dan masyarakat tidak lagi antre,” ucapnya.

Selain rumah makan dan kafe, pihaknya juga berencana menyasar ke rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II ke atas di lingkungan Pemkot Kota Pontianak. Meningat Wali Kota Pontianak sudah melayangkan surat edaran bagi ASN tidak dibenarkan gunakan gas bersubsidi.

“Makanya saya sudah mengimbau kepada pengawai pemerintah kota untuk tidak gunakan gas melon. Karena nanti kalau sudah terjaring kita menjadi malu,” demikian Adriana.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi