eQuator.co.id – SURABAYA–DPRD Kota Surabaya kini tengah menyorot soal perijinan Go-Jek di Kota Pahlawan. Pasalnya, kantor Go-Jek yang ada di Jalan Tidar tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Padahal ijin ini menjadi sangat penting bagi badan usaha untuk mulai operasional di Kota Pahlawan.
DPRD Kota Surabaya memberikan tenggat waktu dalam satu pekan ke depan urusan perijinan bangunan Go-Jek harus kelar. Jika tidak maka Go-Jek akan dilarang beroperasi di Surabaya.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan, perijinan Go-Jek itu semua bodong. Baik dari ijin usaha dari pusat maupun yang ada di Surabaya.
“Kami meminta agar Satpol PP menindaklanjuti perijinan di kantor cabang Go-Jek. Saya yakin dan sudah tanya tadi di dalam rapat bahwa mereka nggak punya IMB yang sesuai dengan peruntukan kantor operasional,” kata Armuji.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan jika memang tidak memiliki ijin IMB, maka lebih baik mereka menyewa di gedung perkantoran. Sebab dengan begitu soal ijin tidak akan dipermasalahkan karena ijinnya sudah menyatu dengan gedung perkantoran yang ada.
Selain soal ijin kantor, dewan juga menerima pengaduan dari driver Go-Jek di Surabaya. Mereka mengajukan sejumlah tuntutan yang menjadi permasalahan dengan perusahaan aplikasi PT Go-Jek Indonesia (PT GJI). Mereka diantaranya seperti masalah tarif, penghapusan sistem performa dan suspend, serta soal pengumpulan SKCK.
Selain itu dalam hearing yang dilakukan kemarin pagi di ruang Banmus DPRD Kota Surabaya bersama para driver, Dishub, dan perwakilan PT GJI. Armuji mengajukan agar para driver yang dikenakan pemberhentian tanpa alasan bisa diberi kejelasan dan diberi pekerjaan lagi.
“Kami berikan waktu bagi mereka selama satu minggu untuk memberikan keputusan. Karena mereka mengaku nggak bisa mengambil keputusan dan harus konsultasi dulu ke pusat. Tapi kalau dalam yang diberikan tidak ada kejelasan, maka kami akan larang mereka beroperasi di Surabaya,” tandas politisi PDIP ini.
Sementara itu, perwakilan PT GJI dari Jakarta Arnold membenarkan bahwa perijinaan kantornya memang masih belum beres. Namun saat ini masih dalam proses. Ia mengatakan petugasnya sempat mengunjungi UPTSA untuk mengurus perijinan yang diperlukan. Namun tersendat dan hingga sekarang belum diurus lagi.
“Tapi kami sudah punya ijin domisili. Kalau untuk menjawab tuntutan kami akan berkoordinasi dengan pusat baru bisa menjawab. Sebab dalam mengatasi permasalahan apapun kami selalu melakukan koordinasi dengan pusat dulu,” tegas Arnold. (ima/nur)