-ads-
Home Patroli Jual Togel, Dua Beranak Dibekuk

Jual Togel, Dua Beranak Dibekuk

penjual togel dibekuk

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi kepolisian. Perbuatan tersebut dinilai dekat dengan kejahatan kriminal lainnya. Kamis (18/10) sekira pukul 13.15 WIB kemarin, Unit Jatarnas Polsek Pontianak Barat kembali mengungkap perjudian jenis togel.

Sebuah rumah yang terletak di Jalan Tebu, Gang Anugerah, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat digerebek. Dua orang penjual togel yang tak lain adalah ibu dan anak, dibekuk petugas. Mereka adalah JJ, perempuan berusia 60 tahun dan TS pria 22 tahun.

“Mereka diamankan lantaran  sebagai penjual kupon putih jenis togel,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, Jumat (19/10) siang.

-ads-

Dijelaskan Bermawis, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polsek Pontianak Barat. “Dari informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah yang menurut informasi sebagai penjual kupon putih jenis togel,” ujarnya.

Dari hasil pengintaian di lapangan, anggota Jatanras pun menemukan praktik penjualan togel di rumah Nomor 19 tersebut. “Atas temuan tersebut kita perintahkan untuk membekuk kedua pelaku yang saat kejadian tertangkap tangan tengah melakukan transaksi penjualan togel,” ungkapnya.

Tanpa perlawanan ibu dan anak ini kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Barat guna proses penyelidikan. Kepada pihak penyidik  kedua pelaku mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp305 ribu, enam kertas rekapan, satu kertas sinji, satu buku mimpi, serta lima buku data pengeluaran togel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Barat. “Mereka terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Bermawis mengimbau, masyarakat di wilayah hukumnya untuk dapat menjauhi praktik perjudian. “Segala bentuk perjudian adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan mari kita bersama sama jauhi,” ajaknya. (And)

Exit mobile version