eQuator.co.id – Sanggau-RK. Selama sepekan ini, Polres Sanggau mengungkap dua kasus. Yaitu kasus toto gelap (togel) lintas negara dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kasus togel lintas negara, aparat berhasil menangkap tersangka berinisial RS, Rabu (16/1) sekitar pukul 13.00 di sebuah warung di kawasan Border Entikong. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu uang 1.696 Ringgit Malaysia, Rp1.060.000, printer kecil, pengecas printer, dua unit HP, kertas gulung, buku catatan kecil, pensil dan stapless.“Dia (tersangka) kita tangkap ketika tengah melakukan perekapan (hasil togel),” jelas Kapolres Sanggau AKPB Imam Riyadi saat menggelar press release di halaman Mapolres Sanggau, Jumat (18/1).
Ditegaskannya, tersangka tetap ditahan dan diproses. Polres Sanggau backup karena kasus ini juga menjadi atensi lintas negara. “Kita terus berkomitmen mengungkap kasus lintas negara,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak 10 bulan belakangan. Pelaku juga tergolong licin. Petugas sebelumnya pernah berupaya menangkapnya, namun ia berhasil kabur.
Rekapan togel dibawa tersangka langsung ke Malaysia. Karena tersangka punya akses ke negeri jiran. Untuk menghindari penangkapan, tersangka sering berpindah-pindah. “Perminggu paling minim omzetnya itu Rp7 juta,” jelasnya.
Sedangkan pengungkapan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dari tangan AH, warga Simpang Ampar. Petugas berhasil menyita 2,1 ton BBM subsidi yang disimpan AH di belakang rumahnya, Selasa (15/1). Modusnya menggunakan pengantre, kemudian ditampung di rumahnya.
“Terdiri dari tiga drum dan 81 jeriken. Ada yang isi 30,20,10 liter. Dia mengumpulkan dari sopir-sopir yang mengantre di SPBU,” jelasnya.
AH membeli BBM sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp6100 per liter. Kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp6.500 hingga Rp7.000 per liternya. Tak hanya membeli dari sopir-sopir, AH juga kerap mengentre sendiri di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi itu.
Kapolres mengaku akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Yaitu berkaitan dengan penyimpanan atau penimbunan dan tata niaganya,” tuntas Kapolres.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Arman Hairiadi