-ads-
Home Patroli Lagi Jual Togel, Ahiung Diciduk Jatanras

Lagi Jual Togel, Ahiung Diciduk Jatanras

ilustrasi. net

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Bun Se Hiung alias Ahiung, ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Singkawang. Pria 37 tahun itu tertangkap tangan sedang menjual togel di Jalan Sekok, Gang Belian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (19/12) pukul 18.10 Wib.

Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcelino Masengi menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas itu.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres, Jumat (21/12).

-ads-

Saat itu juga, lanjut Kapolres, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih tuntas. Barang bukti yang diamankan, berupa tiga ponsel yang berisi rekapan togel, dua ballpoin dan uang Rp4,56 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (hen)

Exit mobile version