-ads-
Home Patroli Ditangkap, Bandar Togel ini Bilang: Tenang Jak

Ditangkap, Bandar Togel ini Bilang: Tenang Jak

PASRAH. Bandar perjudian togel Thony Chen terlihat pasrah saat diamankan di Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Thony Chen hanya bisa terduduk pasrah di ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak usai digerebek dan ditangkap karena menggeluti perjudian togel selama satu tahun terakhir ini. Sambil menunduk, sesekali dia menatap barang bukti berupa uang Rp2juta dan sejumlah ATM serta telepon seluler yang turut diamankan kepolisian sebagai barang bukti perjudian.

Dihadapan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli dan Kanit Jatanras, Iptu Suryadi, Thony menyatakan kesiapan dirinya menjalani hukuman di penjara.

Pria berkaos kerah warna hijau ini bahkan pasrah ketika ditanya Kanit Jatanras. “Apa perasaan kau (ditangkap, red)?,” tanya Iptu Suryadi sesaat sambil menggelar barang bukti di ruang Unit Jatanras.

-ads-

Tenang jak, udah salah dah. Mau diapakan?,” jawabnya dengan nada santai dan wajah penuhb kepasrahan.

Thony merupakan warga Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Dia ditangkap di rumahnya sendiri di Komplek Pondok Harapan Kita, Jalan Pramuka, Kamis (24/8) sore.

Kasat Reskrim Kompol Husni menegaskan, anggotanya telah melakukan penyelidikan sejak lama terhadap Thony setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian togel itu.

“Jadi kita mendapatkan informasi Thony ini sedang beroperasional, kemudian kita gerebek rumahnya,” terang Husni di ruangannya, Kamis (24/8) pukul 22.00.

Ketika digerebek, Thony tak dapat mengelak lagi lantaran sejumlah barang bukti yang kuat ada di sekitarnya. “Kita temukan barang bukti perjudian togel tersebut,” ujar Husni.

Menurut Husni, dalam menjalankan aktivitas perjudian ini Thony tidak menggunakan jasa kurir atau kaki tangan untuk antar jemput pesanan togel. Ia langsung menerima pasangan atau pesanan nomor togel dari para pemasang.

“Ada yang langsung datang untuk memasang nomor judi, ada juga yang lewat SMS,” ungkapnya.

Saat ini, kata Husni, Thony masih diperiksa secara intensif. Ia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kita berkaitan aktifitas perjudian yang ada di Kota Pontianak maupun Kubu Raya. Karena kasus-kasus seperti ini tanpa informasi dari masyarakat, kepolisian juga sulit menekan angka perjudian,” imbau Husni.

 

Reporter: Achmad Mundzirin

Redaktur: Ocsya Ade CP

Exit mobile version