-ads-
Home Patroli Jual Togel, Disikat Polisi

Jual Togel, Disikat Polisi

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Sesian dan barang bukti penjualan Togel diamankan di Mapolsek Pontianak Utara, Rabu (23/8). KOMPOL RIDHO HIDAYAT FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idPontianak-RK. Jual toto gelap (Togel), Sesian, 35, warga Gang Harapan 3, Siantan Tengah, Pontianak Utara dibekuk polisi di rumahnya, Sabtu (19/8).

Dari tangannya polisi menyita handphone merek Venera, iphone, Oppo, uang Rp38 ribu, dua bolpoin dan selembar kertas bon warna putih. Sesian tak berkutik dan tak dapat mengelak ketika ditangkap. Dia mengaku menerima pasangan togel di sekitar wilayah Siantan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk ke Mapolsekta Pontianak Utara. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Rabu (23/8).

-ads-

Wanita ini menjual Togel di rumahnya sendiri. Sesian menerima pasangan kemudian mengumumkan nomor Togel yang keluar kepada pemasang. “Kita geledah rumahnya, ditemukan barang bukti uang pasangan, bon putih dan sarana penerima pasangan Togel berupa sejumlah handphone,” papar Kompol Ridho.

Polisi juga mengamankan Elias dan Roky. Kedua adalah saksi yang melihat penangkapan Sesian. “Sesian dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Ridho mengimbau masyarakat Pontianak Utara terus memberikan informasi kepada pihaknya, apabila mengetahui, mendengar dan melihat aktivitas perjudian.

“Masyarakat jangan khawatir, sekecil apapun informasi pasti kita tindaklanjuti. Peran serta masyarakat memberantas perjudian sangat dibutuhkan,” kata Kompol Ridho. (zrn)

 

 

Exit mobile version