Jaksa di Ketapang Lagi Sibuk Ungkap Korupsi

Ilustrasi Korupsi

eQuator – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terus menunjukkan komitmen memberantas kasus-kasus korupsi. Dua hari paskapenahanan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kayong Utara yang diduga terlibat korupsi pengadaan pupuk NPK, kejaksaan kembali menahan tiga orang dengan dugaan telah melakukan korupsi pada pengadaan generator set (Genset) 250 KVA untuk Bandara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dari APBN 2013.

Kepala Kejari Ketapang, Joko Yuhono, melalui Kasi Intelnya, Teddy Widodo, menjelaskan tiga tersangka itu ditahan karena bukti sudah cukup. Temuan penyidik kejaksaan, pengadaan Genset tersebut telah di-mark up sehingga didapati indikasi kerugian negara sebesar Rp622.705.683,40.

“Hari Rabu (25/11), kita lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/11).

Teddy memaparkan, tiga tersangka yakni AS, PNS di Bandara Rahadi Oesman, bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan Genset tersebut. Kemudian GM, Direktur CV. Prinka Kreasitama, yang memenangkan tender. Serta S, Direktur CV. Pensivas, sub kontraktor proyek pengadaan itu.

Diakui Teddy, kasus ini masih dalam penyidikan. Untuk memperlancar proses hukum, dua tersangka GM dan S yang datang memenuhi panggilan kejaksaan pada Rabu (25/11) langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang. Mengingat, mereka berdomisili di Jakarta.

“Jadi, setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita rasa sudah layak untuk ditindaklanjuti dengan didukung keterangan para saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta temuan BPKP, mengenai kerugian negara sebesar Rp622.705.683,40. Untuk mempermudah proses selanjutnya, makanya kita langsung lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada Rabu (25/11) pukul 17.00,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengadaan Genset 250 KVA itu berpagu dana Rp1,6 miliar. “Pengadaan Genset benar dilakukan, penyimpangannya karena ada mark up alias penggelembungan nilai atau harga dalam pengadaannya,” ungkap Teddy.

Usai penahanan terhadap tiga tersangka itu, ditegaskannya, kejaksaan akan bekerja maksimal menuntaskan kasus tersebut hingga bisa diajukan ke meja hijau. Tahapan itu paling lama 60 hari usai penahanan dilakukan.

“Untuk keterlibatan pihak lain, kita tunggu nanti dari fakta dan hasil persidangan,” tutup Teddy.

Laporan: Jaidi Chandra

Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.