eQuator.co.id-SANGGAU. Nasib ARS, seorang Kabid di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau, benar-benar apes. Sudah jatuh, tertimpa tangga.
Setelah dua kasus korupsi yang menjerat ARS, ia juga menjadi korban penipuan. Parahnya lagi, pelaku penipuan bersekongkol dengan mantan anak buah ARS, berinisial Skd, yang masih berstatus PNS di Dinas Cipta Karya. Alhasil, Rp 50 juta pun melayang. Skd sukses mengelabui ARS, lantaran mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, M. Idris F. Sihite dan Kasi Intel, Iman Khilman.
“Penetapan tersangka ARS dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab. Dia mengaku seolah-olah Kajari dan minta uang Rp 50 juta supaya ditangguhkan penahanannya pada hari itu, dengan kata-kata ‘tranfers sekarang juga, sekarang sedang diketik surat penangguhan penahananya’. Permintaan itu ditujukan kepada istri dari tersangka ARS,” kata Kajari usai konfrensi pers penetapan tersangka FL dan ARS atas dugaan korupsi jalan Sei Mawang – Empaong, Senin (23/7) sore di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
Singkat cerita, dengan sejumlah cara, istri ARS percaya yang akhirnya memberikan uang yang diserahkan melalui transfers sebesar Rp 50 juta. “Sudah dilacak dan saya kerahkan juga network saya di Jakarta dan tentu suport dari teman-teman Polres Sanggau dan sekarang dalam penanganan Polres Sanggau,” ungkap Kajari.
Kajari mengaku penipuan yang mencatut namanya bukan kali pertama terjadi sehingga hal ini perlu disanpaikan kepada masyarakat. Sebelumnya nama Kajari Sanggau dicatut oleh seseorang yang minta dibelikan tiket pesawat ke Jakarta. “Jika ada yang mengaku-ngaku Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau atau dari tim saya tolong konfirmasi ke kami,” pesannya.
“ARS ini terlambat mengkonfirmasikan ke Kasi Intel sehingga uang sudah terlanjur nyebrang. Saya pastikan itu tidak ada hubungannya dengan kita (kejaksaan),” pungkasnya. (KiA)