eQuator – Sukadana-RK. Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.41/Menhut-II/2014, tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam, terus disiarkan kepada masyarakat.
Potensi hutan produksi alam negara masih dapat diandalkan untuk dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan lapangan kerja. Sektor kehutanan menjadi primadona dan sekaligus sektor yang diandalkan dalam proses pembangunan.
Namun pada era selanjutnya, kehutanan mengalami pukulan yang cukup berat. Seperti potensi hutan alam semakin menurun, hutan-hutan alam mengalami degradasi (penurunan), baik luasan maupun kualitasnya. Akibat dari mis-manajemen, perambahan dan illegal logging (pembalakan liar), serta perencanaan konversi hutan untuk kepentingan lain yang kurang tepat.
“Semakin menurunnya kualitas hutan, kemampuan hutan alam untuk memberikan pasokan bahan baku kepada industri perkayuan terus semakin menurun. Hancurnya sektor kehutanan telah berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi dan sosial,” kata H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara, belum lama ini.
Hilangnya penghasilan masyarakat ini, lanjut dia, memberikan dorongan bagi masyarakat mudah tergiur dengan bujukan untuk melakukan kegiatan illegal logging (pembalakan liar).
Dikatakan Hildi, pembangunan secara umum di KKU masih menggunakan bahan baku kayu, terutama jenis kayu belian (ulin). Namun pada kenyataannya sumber bahan baku yang terdapat di KKU sangat terbatas dan tidak dapat memenuhi permintaan pasar. Masalah ini tentunya menjadi sebuah pekerjaan berat bagi pemerintah daerah khususnya di sektor kehutanan.
“Suplai bahan baku kayu dari Kabupaten Ketapang menjadi salah satu upaya pemecahan dari masalah yang selama ini dialami. Namun harus tetap mentaati prosedur-prosedur sesuai peraturan yang berlaku, karena kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan pada saat proses pengangkutan kayu yang tidak disertai dokumen,” ungkapnya.
Dishutbun KKU sendiri telah melakukan pendataan serkel (meubel) yang ada di KKU, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar. Tujuan dari pendataan tersebut utnuk mengetahui seberapa besar pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu untuk pembangunan di KKU.
“Dalam setahun dari hasil pendataan tersebut, terdapat kurang lebih 32 serkel, 19 telah memiliki izin terdaftar, sisanya 13 merupakan serkel yang tidak terdaftar yang tersebar di kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, dan Telok Batang. Sedangkan jumlah Kubikasi kebutuhan bahan baku kayu diperkirakan kurang lebih 3.720 meter kubik pertahun,” tutur Ir Wahono, Kepala Dishutbun KKU.
Dalam analisisnya, itu berdasarkan hasil di lapangan masih banyak terdapat laporan temuan tangkapan kayu yang tanpa didukung dokumen angkutan kayu. Disebabkan, banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami peraturan perolehan dokumen itu.
Laporan: Kamiriludin