Hasil Tes Urine Dewan Sanggau Masih Rahasia

Wakil Ketua DPRD Sanggau, Fransiskus Ason memperlihatkan urinenya ketika tes urine yang digelar BNNK Kabupaten Sanggau di Lantai II DPRD Sanggau, Kamis (26/5). Kiram Akbar-RK

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Sebagai bentuk komitmennya mendukung pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, 40 Anggota DPRD Sanggau beserta Sekretariatnya mengikuti tes urine. Tetapi sayang, hasilnya masih rahasia.

“Tes urine ini inisiatif lembaga DPRD, kita apresiasi. Tetapi kami tidak bisa membeberkan hasilnya kepada awak media, karena kewenangan itu di tangan DPRD,” kata Kompol Ngatya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau kepada Rakyat Kalbar, Kamis (26/5).

Pelaksanaan tes urine di DPRD Sanggau ini digelar dua tahap, yakni pada Selasa (24/5) sekitar pukul 13.00, diikuti 29 Anggota. Sisanya, berselang dua hari, Kamis (26/5) pada waktu yang sama di Lantai II DPRD Sanggau.

Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman MSi mengatakan, tes urine ini dilakukan dua tahap, lantaran sebagian Anggota DPRD sedang menjalankan tugas partainya masing-masing.

Usman menjelaskan, tes urine yang dilakukan BNNK Sanggau ini sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 354/1120/SJ tentang Pencegahan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di lingkungan Pemerintahan Daerah.

“Di intruksinya, Mendagri menyebut bahwa untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, diperlukan pejabat atau aparatur negara yang bersih serta sehat jasmani dan rohani,” ungkap Usman.

Intruksinya tersebut ditujukan kepada Gubernur, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Bupati/Walikota dan Ketua/Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Artinya, ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap, tes urine untuk mencegah penyalahggunaan Narkoba di DPRD Sanggau ini dilaksanakan setiap tahun. Sehingga para wakil rakyat benar-benar bersih dari barang haram tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sanggau, H Burhanuddin mengungkapkan, semua biaya tes urine dibebankan kepada APBD sesuai dengan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang sudah disepakati.

“Di Perubahanlah (APBD Perubahan, red). Karena kan bersifat intruksi Menteri, mau tidak mau kita laksanakan. Sebelumnya tidak ada kita anggarkan,” kata Burhanuddin.

Ia memastikan, akan memberikan sanksi sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri bila terbukti ada yang menjadi pemakai Narkoba. “Soal sanksi nanti akan disampaikan Pimpinan DPRD kepada masing-masing fraksi. Semoga saja tidak ada yang positif,” harap Burhanuddin.

 

Laporan: Kiram Akbar

Editor: Mordiadi