eQuator – Pontianak-RK. Anggota DPRD Kota Pontianak, Hendry Mahyudin alias Candi yang melakukan banding pada 17 November lalu, ternyata unregistered atau tidak terdaftar di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
“Belum ada masuk atau teregisterasi di kita. Kalau mereka banding (jaksa dan terdakwa), harusnya paling lama itu tanggal 23 November sudah masuk ke kita,” jelas Marhaban, SH, MH, Panitera Muda Pidana PT Pontianak belum lama ini.
Candi katanya akan banding atas vionis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kusno, SH, MH selama satu tahun penjara, dalam perkara pendahan barang hasil kejahatan berupa sertifikat Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, persisnya depan Mapolda Kalbar, Kota Pontianak.
Dikatakan Marhaban, harusnya sudah ada surat masuk ke PT dalam perkara apa pun yang menyatakan banding. Mekanisme selanjutnya, PN merilis perkara banding yang mestinya dua hari selesai dilakukan. “Harusnya ada surat yang diberikan kepada kita, kecuali tidak menyatakan banding,” kata Marhaban.
Marhaban pun bertanya, terdakwa (Candi) ditahan atau tidak dalam putusan itu? Jika ditahan, register banding yang masuk ke Pengadilan Tinggi biasanya dipercepat. “Mungkin karena tidak ditahan, makanya lamban. Kalau ditahan pasti cepat,” ungkapnya.
Proses banding di PT, bukanlah memeriksa terdakwa atau saksi-saksi. Melainkan pemeriksaan berkas saja. “Putusan hakim itu yang kita pelajari,” papar Marhaban.
Dikonfirmasi terpisah, hakim Sutarmo yang juga Humas PN Pontianak membenarkan, kalau jaksa maupun Candi menyatakan banding, atas putusan majelis hakim Kusno yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pontianak tersebut. “Dua-duanya menyatakan banding. Dan yang memutus perkara banding ini adalah Pengadilan Tinggi,” jelas Sutarmo, Senin (14/12).
Mengenai banding yang tidak didaftarkan PN Pontianak ke PT, Sutarmo mengaku belum mengetahuinya. Dia juga tak tahu kendala banding legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. “Kemungkinan memory bandingnya yang belum diserahkan kepada kita oleh jaksa atau Candi. Sehingga kita juga menunggu,” ungkap Sutarmo.
Dikatakan Sutarmo, memory banding bukan hal yang wajib. Tanpa memory banding, juga bisa dikirim ke PN. “Silakan tanyakan langsung dengan panitera kita, Pak Isa. Ruangannya di lantai dasar,” ungkap Sutarmo kepada wartawan.
Sementara isu yang beredar, lambannya banding yang unregistered itu karena hakim Kusno selaku majelis hakim sidang Candi tidak mau menandatangani putusan yang sudah diucapkannya secara sah pada sidang terbuka 10 November lalu.
Namun isu itu dibantah Sutarmo. Dia menegaskan tidak benar, karena putusan sudah ditandatangi majelis (hakim Kusno). “Sudah saya cek sendiri sudah selesai. Tidak ada masalah dengan majelis hakim. Tinggal pelimpahannya saja ke PT (banding). Mungkin kelengkapan administrasi yang kurang, ” bantahnya.
Tadinya hakim Sutarmo mengatakan, PN Pontianak menunggu memory banding dari jaksa atau Candi.
Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak juga tidak mau disudutkan atas perkara Candi yang dinyatakan banding di PT itu. Dikonfirmasi, Kajati melalui Kasipenkum Supriyadi membantah jika pihaknya tidak ingin cepat, apalagi dikatakan malah ditunggu PN Pontianak untuk menyerahkan memory banding. “Bagaimana kami mau membuat memory banding. Kutipan atau amar putusan saja belum kami terima atau diserahkan majelis hakim kepada kita,” tegas Supriyadi.
Jadi salinan putusan asli itu belum diterima Kejati. Karena salinan putusan itu penting untuk menjadi pertimbangan dalam membuat memory banding. “Karena di dalam putusan itu ada fakta persidangan. Jadi tidak sembarangan,” tegas Kasipenkum Kejati Kalbar.
Takut Tahan Berkas
Ketua Panitera PN Pontianak, M. Isa, SH, MH mengaku takut menahan berkas persidangan Candi yang juga anggota DPRD Kota Pontianak dari PKB itu. Apalagi hingga satu bulan tidak dilimpahkan ke PT, setelah pernyataan banding dari jaksa maupun Candi. “Gila, siapa mau lama-lama. Jangan sampai satu bulan. Bisa digantung kita,” celetuk Isa ketika ditemui wartawan, Senin (14/12).
Dirinya menegaskan, berkas belum dikirim, lantaran menunggu pemberitahuan dari jaksa ataupun Candi. Jaksa juga belum kirimkan memory banding ke PN. “Berkas ini harus kita jilid dan minggu ini pasti kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono