eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mengakomodir desakan masyarakat dengan mengkonfirmasi legalitas Purik (Kratom) ke Pemerintah Pusat terus bergulir.
Kamis (8/8) kemarin, Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang antisipasi dan deteksi dini potensi kerawanan yang diakibatkan oleh budidaya dan perdagangan daun kratom di Kalbar.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu, Bupati Nasir didampingi Ketua dan Anggota DPRD Kapuas Hulu, turut serta sejumlah pejabat Pemprov Kalbar.
Nasir mengatakan, kehadiran pihaknya menindaklanjuti undangan Rakor yang disampaikan oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. “Dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan terkait potensi kratom di Bumi Uncak Kapuas,” ujarnya.
Apalagi, kata Nasir, mengingat saat ini warga Kapuas Hulu mayoritasnya menggantungkan hidup dari hasil bertani Kratom. Sehingga, hal ini patut menjadi pertimbangan dan perhatian serius semua pihak ke depan. “Kita tentunya akan berupaya menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pasca terpuruknya harga karet beberapa tahun terakhir, kehadiran kratom justru memberikan angin segar bagi masyarakat bawah. Karena, secara perlahan saat ini ekonomi masyarakat mulai membaik. “Setiap saya berkunjung ke daerah selalu didapati tanaman kratom yang ditanam warga, bahkan ada yang nekat menebang getah (pohon karet, Red) kemudian menggantinya dengan tanaman kratom,” tuturnya.
Ditegaskannya, Bupati bersama Legislatif Kapuas Hulu, komitmen dalam menyuarakan dan memperjuangkan kratom ditengah legalitasnya yang masih belum mendapat kepastian. “Kita akan terus berupaya berjuang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, kami sangat serius dalam menyikapi hal ini,” pungkasnya. (dRe)