eQuator – Palembang-RK. Pemprov Sumatera Selatan menilai, pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) selama ini tidak adil. Berdasarkan peraturan yang ada, pemerintah daerah hanya menerima 15,5 persen, sedangkan 84,5 persen dinikmati pemerintah pusat.
Dana yang didapat provinsi pun harus dibagi lagi kepada daerah penghasil dan daerah yang tidak menghasilkan migas tersebut.
“Skema bagi hasil migas ini harus diubah karena kurang mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.
Kata Alex, seharusnya dana bagi hasil migas yang kembali ke daerah mencapai 50 persen. “Daerah yang mengalami kerusakan lingkungannya dan itu perlu dibenahi,” cetusnya.
Alex membeberkan, dari 15,5 persen dana bagi hasil yang didapatkan provinsi, 9,5 persen dibagi lagi untuk kabupaten/kota. Provinsi hanya menikmati 6 persen.
Pemprov Sumsel telah mengusulkan pembagian dana bagi hasil yang lebih besar untuk Sumsel. Angka yang diusulkan mencapai 50 persen. “Tapi usulan kita ditolak,” ungkapnya. Pemprov mengajukan kembali kalau 50 persen bagi hasil migas itu hanya untuk tiga tahun ke depan.
“Tapi tetap saja ditolak,” beber Alex. Usaha itu diakui Alex telah ia lakukan sejak masih menjadi bupati Musi Banyuasin (Muba). Hal itu lantaran Muba menanggung kerugian lebih besar jika dibanding dana bagi hasil yang didapatkan.
Tujuan dari pengusulan itu tak lain untuk membenahi infrastruktur. “Tapi sayangnya hingga saya terpilih menjadi gubernur, permohonan itu tidak pernah digubris,” ujarnya.
Tahun lalu, seharusnya Sumsel menerima Rp8 triliun bagi hasil migas. Tapi lantaran ada pengurangan Rp800 miliar, yang diterima hanya Rp7,2 triliun. “Terpaksa kita harus mengurangi beberapa program kerja karena berkurangnya bagi hasil tersebut,” pungkasnya.
Beruntung, Sumsel mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk sektor pertanian sebesar Rp1 triliun.
Ditambah lagi peningkatan alokasi dana desa pada 2016 ini. “Didapatnya bantuan ini karena capaian pertanian Sumsel selalu melebihi target,” jelasnya.
Selain itu, banyak lagi bantuan yang diberikan pemerintah pusat dari APBN. “Bantuan ini sendiri merupakan timbal balik dari kecilnya pembagian dana bagi hasil tersebut,” tandasnya. (jpnn)