Giliran Godang Riadi dan Didi Istianta Angkat Kaki

JAKSA AGUNG KIRIM ORANG KPK JADI KAJATI KALBAR

eQuator –  Banyak masalah merangkul Kejaksaan Agung berimbas ke Kalbar? Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Godang S.Riadi dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Didi Istianta, harus angkat kaki alias dimutasikan Jaksa Agung RI.

Banyak kalangan meraba-raba penyebab Godang dan Didi dipindahkan. Ada yang menduga sebagai bias “dihalaunya” Kajari Pontianak Mangasi Situmeang tanpa sebab yang pasti. Dugaan dipindahkannya Kajati Kalbar dan Aspidsusnya ini apakah promosi atau malah gagal memberantas korupsi di Kalimantan Barat, juga samar-samar.

Informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Kalbar, bahwa Godang S.Riadi dipindahkan ke Kejagung RI dengan jabatan Direktur Pidana Umum bagian Orang dan Benda (Orada). Sementara Didi Istiyanta setelah bertahun-tahun menjabat Aspidsus Kejati Kalbar akhirnya ikut dimutasi juga.

Belum diketahui pasti kapan Godang S. Riadi menyerahkan jabatan kepada penggantinya. Yang pasti, Jumat (20/11), Didi Istiyanta melaksanakan Sertijab kepada pejabat baru yang akan menduduki kursinya sebagai Aspidsus Kejati Kalbar.

Untuk memperoleh kepastian, reporter Rakyat Kalbar Rabu (18/11), sekitar pukul 14.30 coba mengonfirmasi kepada Kajati Kalbar Godang S. Riadi atas isu yang beredar dirinya dipindahkan ke Kejagung. Sayangnya, Godang tidak berada di tempat, sudah meninggalkan kantornya.

Kasipenkum Kejati Kalbar, Supriadi, ketika dikonfirmasi via telepon terkait dipindahkannya Godang S. Riadi dan Didi Istianta, sekitar pukul 18.46 sebanyak tiga kali dan juga lewat SMS, tidak mengangkat telepon maupun membalas SMS.

Beruntung, informasi yang berhasil didapat Rakyat Kalbar, bahwa Jaksa Agung RI telah mengutus orang (jaksa) yang ada di KPK untuk menjabat Kajati Kalbar menggantikan Godang.

TEBANG PILIH

Praktisi hukum di Kalbar, Tamsil Sjoekoer, ketika dimintai tanggapannya atas kinerja Kejati Kalbar selama kepemimpinan Godang dan Didi sebagai Aspidsus, menilai lembaga penegak hokum di Kalbar dalam menangani kasus korupsi masih tebang pilih.

“Lihat kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalbar. Ada yang terlibat tapi tidak diproses hukum. Misalkan saja kasus Buchary A. Rachman dan Hasan Rusbini. Padahal diketahui dalam penyidikan ada tiga mantan anggota DPRD Kota Pontianak dan satu orang di BPKAD yang juga menikmati uang haram itu, tapi dilepaskan begitu saja,” beber Tamsil Sjoekoer.

Tidak hanya kasus Bansos Kota Pontianak tahun 2006-2008 itu, Tamsil menunjuk kasus korupsi Dana Otda Sintang yang tak digubris Kejati Kalbar sampai tuntas. “Dalam kasus Otda Sintang, banyak yang terlibat. Tapi hanya secuil yang diproses sampai ke pengadilan. Tidak hanya kasus-kasus ini saja, ada kasus-kasus lainnya yang juga masih dibiarkan oleh Kejati,” ungkap pengacara senior itu.

Padahal, lanjutnya, semua memenuhi syarat untuk diproses hukum. “Kasus-kasus ini jelas dengan fakta persidangan, dengan bukti-bukti yang ada. Namun dibiarkan oleh Kejati,” tandasnya.

Lucunya, lanjut Tamsil, tidak diprosesnya sejumlah orang dalam kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalbar, hanya dengan alasan sudah mengembalikan uang. Termasuk dr Buchary juga sudah mengembalikan uang termasuk sejumlah sertifikat tanah.

“Baca itu statemen Kejagung, bahwa pengembalian uang yang dikorupsi bukan menghilangkan pidana, melainkan hanya untuk meringankan saja,” pungkas mantan pansehat hukum Akil Mochtar itu.

Dari sinilah Tamsil menilai, penanganan kasus korupsi oleh Kejati Kalbar tebang pilih. “Jelas ini tebang pilih. Kajati sebenarnya bukan tidak mampu.Tapi tebang pilih, ada yang dilokalisir. Sehingga dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak itu, ada yang diselamatkan dan ada yang dijerat dengan hukum. Proses hukum seperti ini yang tidak berkeadilan,” tegasnya.

PERINTAH DIDI?

Tamsil juga membahas kalau kejaksaan tak kooperatif dalam menghadirkan saksi yang diminta oleh hakim dalam kasus korupsi PPIP Kapuas Hulu dana APBN-P tahun 2013. “Perkembangan dalam kasus ini (Korupsi PPIP), Hakim minta jaksa hadirkan saksi yang merupakan PPK di PU Provinsi, tapi tak dihadirkan oleh jaksa. Ada apa. Kan aneh. Padahal sudah ada ketetapan dari hakim, agar JPU menjemput paksa saksi tersebut,” ujarnya.

Isu yang beredar, kata Tamsil Sjoekoer, PPK PU Provinsi Kalbar yang diminta untuk dihadirkan oleh hakim itu, merupakan keluarga dari Didi Istiyantan yang tak lain adalah Aspidsus Kejati Kalbar. Sayangnya isu itu belum berhasil dikonfirmasi ke Didi yang belum bisa ditemui, kemarin.

Kemudian Tamsil menunjuk kinerja Mangasi Situmeang saat sebagai Kajari Pontianak, sangat berbanding terbalik dengan kinerja yang dilakukan oleh Godang S.Riadi maupun Didi Istianta. Katanya, Situmeang berani tanpa pandang bulu menindak korupsi di wilayah hukumnya. Empat kasus korupsi dalam beberapa bulan terbongkar di Kota Pontianak. Namun Situmeang disingkirkan secara tragis diduga oleh tangan misterius.

Ditanya tentang kinerja Situmeang, Tamsil menyatakan salut. “ Membongkar empat kasus korupsi tidak mudah. Yang tadinya harus menjadi prestasi, tetapi dipindah. Dan kita angkat dua jempol untuk Situmeang yang bernai menggugat Jaksa Agung RI atas kepindahanya itu,” tutup Tamsil.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.