Gelapkan Motor, IRT Diciduk Jatanras

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Lin, terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Jalan H Rais A Rahman, Kecamatan Pontianak Kota itu dirangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, lantaran diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Nurdiansyah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, perempuan 39 tersebut ditangkap di Jalan Tritura, Gang Angket Dalam, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (27/4).

“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam KB 3420 QF milik korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun motor tersebut tidak dikembalikan,” kata Husni kepada sejumlah wartawan.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berbekal laporan itu, lanjut Husni, serta dibantu informasi dari masyarakat, tim Jatanras Sat Reskrim langsung menuju lokasi keberadaan pelaku. “Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Tritura,” katanya.

Di hadapan petugas, Lin mengaku telah membawa kabur sepeda motor korban dan kemudian dititipkan kepada seorang pria berinisial, Amr.

“Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap AMR. Lantaran barang bukti sepeda motor masih dikuasai Amr,” jelasnya.

Sementara Lin, saat ini sudah berada di Mapolres Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (oxa)