eQuator.co.id – SUKADANA-RK. Gaji perangkat desa di Kabupaten Kayong Utara naik menjadi Rp 2,1 juta setara golongam ASN IIa pada 2019 ini. Kenaikan gaji ini setelah diterbitkannnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Siltap Perangkat Desa.
Peraturan yang ditetapkan pada 28 Februari ini telah mewujudkan keinginan perangkat desa dalam rangka mensejahterakan perangkat desa khususnya di Kayong Utara.
“Saya berharap dengan dinaikkan gaji ini, perangkat desa bisa meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” kata Kepala Seksi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD Kayong Utara, Eko Apriyanto saat melakukan rapat dengan Perangkat Desa, Senin, (11/3).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung terhadap desa – desa yang ada di Kayong Utara terutama kinerja perangkat desa agar bisa bekerja lebih baik.
“Terutama absen- absen yang ada di desa harus dikontrol oleh sekretaris desa dan harus dilaporkan secara berkala ke kecamatan,” jelasnya.
Selain itu juga, dirinya menyampaikan bahwa evaluasi apbdes pada tahun 2020 mendatang akan diserahkan kepada setiap kecamatan untuk melakukan evaluasi apbdes desa di wilayah kerjanya.
“Jadi tahun depan, kerja kami semakin banyak, karena ada beberapa desa melakukan pilkades juga pemilihan BPD ada beberapa desa yang sudah habis masa jabatanya, jadi harus kita bagi kerjanya,” jelasnya.
Kepala Desa Sutera Ripa’i, berterimakasih karena gaji kades dan perangkat desa bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat. Untuk itu dirinya berharap, dengan kenaikan gaji ini bisa menjadi modal untuk mendongkrak kinerja perangkat desa.
“ Alhamdulillah, kita bersyukur, karena apa yang kita harapkan ini bisa terwujud pada tahun 2019, Tentunya ini sudah sesuai dengan beban kerja yang didapat oleh desa,” jelasnya.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe