-ads-
Home Rakyat Kalbar Mempawah Anggaran Gaji Pegawai Rp33,2 Miliar Ditarik

Anggaran Gaji Pegawai Rp33,2 Miliar Ditarik

Wabup Jawab 13 Pertanyaan Fraksi Dewan

PARIPURNA. Suasana paripurna jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi dewan di DPRD Mempawah. (ALFI SHANDY/RK)

eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. DPRD Kabupaten Mempawah menggelar paripurna lanjutan terkait pembahasan Raperda APBD Perubahan 2019, Rabu (28/8) siang di Ruang Sidang DPRD Mempawah. Sedikitnya 13 poin penjelasan disampaikan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi sebagai jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi dewan.

“Berkenaan dengan perhitungan potensi PAD, penetapan target dilakukan melalui kajian akademis yang komprehensif. Kemudian, penetapannya didasarkan pada perhitungan sumber-
sumber penerimaan sesuai database pajak dan retribusi daerah yang selalu di update perkembangannya,” terang Muhammad Pagi dihadapan Anggota DPRD Mempawah.

Menyangkut peningkatan target PAD sebesar Rp1,41 miliar, jelas Wabup, merupakan akumulasi kenaikan dan penurunan sumber-sumber PAD mulai dari pajak daerah naik Rp2,01 miliar, retribusi daerah naik Rp112 juta, pengelolaan kekayaan daerah naik Rp1,67 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah turun Rp2,38 miliar.

-ads-

“Penurunan pada pendapatan yang sah disebabkan penyesuaian terhadap penerimaan jasa giro dan lain-lain pendapatan yang sah,” ujar Wabup.

Selanjutnya, Wabup menjawab kritik fraksi nasdem yang menyoroti nilai APBD Perubahan 2019 lebih kecil dibandingkan APBD Perubahan 2016 lalu. Pada APBD Perubahan 2016 lalu, 
angkanya sebesar Rp1,178 triliun. Sedangkan pada APBD Perubahan 2019 ini hanya berkisar Rp1,083 triliun.

“Perbedaan nilai ini disebabkan beberapa hal. Seperti fluktuasi alokasi dana perimbangan pemerintah pusat terutama DAK pada 2016 lalu Rp266,4 miliar, sedangkan 2019 ini hanya Rp183,3 miliar. Begitu pun dana bantuan provinsi pada 2016 Rp39,1 miliar, dan pada 2019 ini Rp654 juta saja,” paparnya.

“Begitu pun dengan pos SILPA pada 2016 sebesar Rp93,11 miliar, dan pada 2019 ini Rp44,2 miliar. Faktor-faktor inilah yang mempengaruhi nilai belanja pada APBD Perubahan 2016 lebih 
besar dibandingkan 2019,” tambahnya.

Masih dalam kesempatan itu, Wabup juga menjawab pertanyaan berkenaan dengan defisit APBD Perubahan 2019 sebesar Rp39,25 miliar. Menurut Wabup, angka tersebut didapat dengan 
memanfaatkan SILPA APBD 2018 lalu. Sebab, SILPA tidak dikategorikan sebagai koponen pendapatan melainkan masuk dalam pembiayaan sesuai fungsinya.

“Berkaitan dengan gaji pegawai pada APBD Perubahan 2019 ini sudah ditarik kurang lebih sebesar Rp33,2 miliar yakni menyangkut gaji CPNS dan P3K yang pada anggaran induk dianggarkan sekitar 300 orang. Namun, sesuai kebutuhan yang dapat direkomendasikan hanya 170 orang,” tuturnya.

Begitu pun dengan anggaran BPJS, Wabup mengatakan ada penambahan sebesar Rp2,7 miliar. Penambahan ini disesuaikan dengan penambahan peserta yang belum terdaftar pada program JKN-KIS sebanyak 7.909 orang.“Dasar penambahan ini sebagiamana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1118/BPKD/2019, kewajiban pemerintah provinsi menanggung 30 persen sebesar Rp654,8 juta dan pemerintah daerah 1,52 miliar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Wabup pun menyambut baik saran dewan tentang usulan kebijakan penganggaran bantuan hibah dan bansos untuk lembaga, yayasan, pendidikan, rumah ibadah serta kelompok majelis taklim dalam upaya meningkatkan pembentuk akhlak dan mental spiritual masyarakat Kabupaten Mempawah.

“Begitu pun saran tentang pemberian honor kepada penyuluh agama, guru ngaji dan guru TPA di seluruh desa di Kabupaten Mempawah, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami 
nantinya. Kami akan berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah desa agar honor tersebut dapat ditampung dalam dana desa,” tukasnya.(shn)

 

Exit mobile version