eQuator – Sebuah potongan dokumen berisi keterangan bini muda Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti kepada penyidik KPK bocor ke sejumlah media.
Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi Otto Cornelis Kaligis bahwa pengacaranya itu sudah menyerahkan Rp500 juta ke Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.
Uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani kejaksaan agung. “Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung,” tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.
Namun saat dikonfirmasi awak media mengenai keterangannya tersebut, Evy enggan berbicara gamblang. Menurutnya, hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Kaligis langsung.
“Pak Kaligis yang lebih tahu,” kata Evy singkat kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Setelah terus didesak awak media, Evy akhirnya mengakui menitipkan uang Rp500 juta kepada Kaligis untuk diberikan ke Maruli. Namun istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu mengklaim tak tahu apakah Kaligis sudah melaksanakannya atau belum.
“Pak Kaligis lebih tahu, masalah diberi atau enggak, saya gak tahu,” ujarnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Kaligis bersikeras tak tahu menahu soal pemberian uang ke Maruli. Dia pun minta awak media tak lagi bertanya-tanya mengenai rumor tersebut.
“Saya tidak tahu. Cover both side jangan paksa-paksa saya dong,” tegasnya.
Kejagung Membantah
Kejaksaan Agung membantah keras jika Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Elieser Sahat Maruli Hutagalung, menerima duit Rp500 juta untuk pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Bahkan, Korps Adhyaksa membantah pihaknya terlibat dalam kasus yang tengah digenjot penuntasannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
“Sampai sekarang tidak ada yang terlibat,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto kepada wartawan di Kejagung, Rabu (11/11).
Amir mengatakan, sampai sekarang tidak ada bukti keterlibatan jaksa Kejagung dalam kasus ini. “Itukan keterangan Gatot sama Evi, tapi sampai sekarang tidak ada bukti,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
JPNN mencoba mengkonfirmasi Maruli. Namun, telepon seluler Maruli yang dihubungi, Rabu (11/11) tak diangkat.
Pada Jumat 23 Oktober 2015 lalu, Maruli pernah membantah Kejagung ‘mengamankan’ kasus bansos dan hibah Pemprov Sumut. Malahan, kata Maruli, Kejagung ingin kasus ini cepat selesai.
“Tidak ada Kejagung mengamankan kasus bansos ini. Saya bahkan inginnya kasus ini cepat selesai,” kata Maruli di Kejagung, Jumat (23/10). (jpnn)