Enam Bulan Jadi Tersangka Suap, Sukiman Kini Masuk Rutan KPK

DIBORGOL. Politisi PAN asal Kalbar, Sukiman, ketika meninggalkan Gedung KPK menuju Rutan, Kamis (1/8). RMOL Photo

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Sukiman, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PAN asal Kabupaten Melawi, Kalbar, itu sudah cukup lama “disandera”, dengan statusnya sebagai tersangka.

Sejak 7 Februari 2019, Sukiman tersangka kasus dana perimbangan itu. Dan baru ditahan kemarin (1/8). Sukiman sempat menjalani agenda pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka itu.

Tak banyak kata keluar dari mulut Sukiman seusai diperiksa. Ia keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.15 WIB. Sudah terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye. Dengan tangan diborgol.

“Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai,” kata Sukiman saat dicecar awak media ihwal penahanannya itu, Kamis (1/8).

Sukiman akan ditahan di Rutan Cabang KPK C-1 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, Sukiman sempat menolak saat tim KPK melakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Rekonstruksi kasus dilakukan di kediaman Sukiman dan sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara ‘mafia anggaran’ yang telah menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain Sukiman, ada Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba. Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RMOL)