eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Kota Pontianak yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak beberapa tahun silam, akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Jaksa menetapkan dua tersangka berinisial NP dan DM. Keduanya merupakan pejabat Pemkot Pontianak dan langsung ditahan, Rabu (15/3) lalu. Selain itu, jaksa juga menetapkan RS, Direktur PT Prospek Usaha Mandiri (PUM) sebagai tersangka.
Di jajaran Pemkot Pontianak, NP menjabat Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kota Pontianak. Sedangkan DM sebelumnya menjabat Kasubag Kepegawaian DPRD Kota Pontianak tahun 2014. Saat ini dia menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat di Kantor Camat Pontianak Tenggara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Yanuar Rezha membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua pejabat Pemkot Pontianak tersebut. “Saat itu NP berperan sebagai PPK dan DM sebagai PPTK. Keduanya sudah kita tahan di Rutan Pontianak,” jelas Yanuar Rezha, Kamis (23/3).
Yanuar mengungkapkan, penyidik Pidsus terpaksa melakukan penahanan terhadap kedua pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak ini. Apalagi keduanya sempat tidak berperilaku proaktif alias tak kooperatif dalam penanganan kasus ini.
NP dan DM sempat mangkir saat dipanggil ketika masih berstatus saksi. Begitu juga saat hendak diperiksa sebagai tersangka. “Selain itu, tidak ada upaya melakukan pengembalian kerugian negara,” tegas Yanuar.
Kasipidsus menjelaskan, proyek pengadaan jasa security atau pengamanan di lingkungan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 dengan pagu dana sekitar Rp523 juta. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp193 juta. “Nilai kerugian itu ditemukan, karena adanya kegiatan fiktif, baik dalam jumlah personil security atau petugas keamanan, termasuk dalam pengadaan seragam berikut atributnya,” jelas Yanuar.
Menurutnya, sudah ada sekitar 20 saksi yang sudah dimintai keterangannya, berkaitan dengan perkara ini. RS selaku pihak ketiga dan NP maupun DM selaku dua pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pontianak pada tahun 2014 itu dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zrn)