eQuator.co.id – Pontianak-RK. Janji Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo menyelesaikan kasus korupsi dalam waktu cepat, ternyata bukan omong kosong.
Kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler kursi dan meja SD, SMP hingga SMA sederajat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kubu Raya, kini naik ke tahap penyidikan. Proses hukumnya ditangani unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Sebelumnya Sat Reskrim Polresta Pontianak telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya yang kini dijabat Frans Randus. Isi surat itu, meminta dokumen-dokumen penting pengadaan meubeler di Kubu Raya. Dokumen yang diminta itu, mulai dari pengadaan meubeler tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat. Hanya saja belum diketahui, berapa anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan tersebut, serta jumlah kerugian negaranya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kubu Raya itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Baru saja kita naikan ke tahap penyidikan. Di mana dalam penyelidikan yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu itu, hasilnya ditemukan dugaan penyimpangan,” tegas Kompol Andi Yul, Minggu (22/5).
Pada saat dilakukan penyelidikan, Andi Yul mengaku sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari Dinas Pendidikan maupun perusahaan pemenang lelang. “Sudah kita undang. Semua yang berkaitan sudah kita minta keterangan,” katanya.
Setelah naik ke tahap penyidikan, mereka yang diperiksa bukan lagi bersifat undangan untuk memberikan keterangan. Melainkan dilakukan pemeriksaan. “Semuanya yang kita mintai keterangan, akan kita periksa. Di mana pemeriksaan itu dimulai pada Senin besok (hari ini),” tegas Andi Yul.
Hari ini Tipikor Polresta akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kubu Raya. “Kemarin PPK juga sudah kita mintai keterangan. Besok kita jadwalkan melakukan pemeriksaan PPK Dinas Pendidikan Kubu Raya dalam kasus (meubeler) ini,” ujar Andi.
Perwira yang mengungkap korupsi meubeler di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak ini menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya belum dilakukan pemeriksaan. “Belum, kalau Kepala Dinasnya belum. Nanti saya cek lagi kepada Kanit Tipikor,” jelasnya.
Terkait isu yang beredar tentang ditahannya Kepala Bidang (Kabid) dan PPK Dinas Pendidikan Kubu Raya, dibantah Kompol Andi Yul. Alasannya, kasus dugaan korupsi meubeler ini baru saja naik ke tahap penyidikan. “Belum ada yang kita tahan, masih dalam proses pemeriksaan. Kalau PPK-nya yang kita panggil dan kita periksa besok (hari ini) itu benar,” tegas Andi Yul.
Terpisah, Bupati Kubu Raya, H. Rusman Ali, SH membenarkan banyak pejabatnya yang terseret kasus hukum. Ada yang terjerat tindak pidana biasa maupun Tipikor. Bupati Rusman juga mengaku sudah menerima tiga surat pemberitahuan tentang panggilan atau pemeriksaan terhadap pejabat di instansi yang bersentuhan dengan hukum.
“Panggilan pertama itu, pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kubu Raya. Kedua, Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kubu Raya dan ketiga pejabat di Dinas Pendidikan,” kata Bupati Rusman, Minggu (22/5) siang.
Dijelaskan Rusman Ali, kasus yang menjerat Kabag Ekbang terjadi di tahun 2012. Saat itu Rusman Ali belum menjabat Bupati Kubu Raya.
“Silakan saja panggil semua pejabat yang menjalani proses hokum untuk diperiksa. Silakan kepolisian maupun kejaksaan periksa yang bersangkutan,” tegas Rusman Ali.
Dikatakan Rusman, kasus yang menjerat pejabat di Dinas Kesehatan dan Pendidikan Kubu Raya, dia juga memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepolisian maupun kejaksaan untuk memeriksa mereka.
“Kalau kasus Dinkes itu sangat fatal kesalahannya. Begitu juga dengan Dinas Pendidikan. Tahun 2016 ini, baru tiga kasus yang masuk ke kami,” ungkap Rusman kepada Rakyat Kalbar.
Rusman Ali berjanji, selaku kepala daerah Kubu Raya, dirinya tidak akan menyembunyikan atau pun membela oknum PNS yang terjerat dalam hukum. “Siapapun orangnya, saya mempersilakan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Makanya, saya sering mengingatkan dengan semua PNS, agar tidak main-main dengan pekerjaan. Apalagi sampai tersandung hukum,” tegas Rusman.
Mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap pejabat bermasalah itu, Rusman masih menunggu hasil keputusan tetap dari pengadilan. “Kalau sudah ingkrah, baru kami berikan sanksi. Apakah keputusan itu dipecat atau tidak, lihat saja nanti,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya, Frans Randus mengaku tidak mengetahui tentang dugaan korupsi meubeler di instansi yang dipimpinnya. Bahkan Frans mengatakan tidak ada laporan masuk kepadanya. “Saya memang dapat info, tapi tak ada tembusan ke kami. Mungkin dengan yang bersangkutan (bupati),” katanya.
Diakui Frans, kepolisian pernah mengirim SMS (short message service) di Ponselnya, meminta data tentang meubeler. Namun dia tidak mengetahui data yang diminta. “Karena waktu itu bukan zaman saya, makanya saya kurang tau,” ungkap Frans.
Laporan: Achmad Mundzirin, Syamsul Arifin
Editor: Hamka Saptono