![dugaan-pidana-korupsi-bandara-di-paser-katanya-kurang-hati-hati](https://equator.co.id/wp-content/uploads/2015/11/dugaan-pidana-korupsi-bandara-di-paser-katanya-kurang-hati-hati.jpg)
eQuator – Ketapang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah menyelesaikan dua kasus korupsi sepanjang tahun 2015. Kasus peningkatan Jalan Jambi-Sukaramai Kecamatan Manis Mata dan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Muara Pawan.
Selain dua kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dua kasus korupsi lainnya sedang dalam proses. Kasus mark up pengadaan genset di Bandara Rahadi Oesman Ketapang dan pengadaan pupuk di Kabupaten Kayong Utara.
“Kasus korupsi peningkatan Jalan Jambi-Sukaramai telah diputus dengan dua orang terpidana. Untuk kasus TPA Muara Pawan juga dua telah inkracht dan dua orang telah divonis. Sementara kasus korupsi Mark up genset dan pengadaan pupuk masih dalam proses,” kata Joko Yuhono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Minggu (3/1).
Joko mengaku tak memiliki jumlah target dalam menuntaskan kasus korupsi setiap tahunnya. Kejaksaan Negeri Ketapang akan terus mengupayakan semaksimal mungkin, agar korupsi tidak terjadi. “Jika ada korupsi akan kita tindak tegas dan secepatnya kita selesaikan. Termasuk kasus yang tengah berjalan saat ini,” jelasnya.
Di tahun 2015 di Kejaksaan Negeri Ketapang ada 400 perkara pidana umum yang masuk. Namun, hanya 292 kasus yang diputus, 23 berkas perkara dikembalikan. “Yang dinyatakan lengkap itu 314 kasus, yang diputus 292 kasus. Sementara 63 SPDP 2015 akan dilanjutkan tahun 2016,” rincinya.
Joko mengatakan, untuk bidang Datun, tahun 2015 ada enam perkara, di antaranya lima perkara merupakan tuntutan dari Adira dan satu kasus mewakili Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ketapang. “Untuk semua kasus yang kita tangani, jumlah penyelesaiannya meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun untuk Pidsus kita akan lebih tingkatkan lagi,” kata Joko.
Selain menyelasaikan kasus Pidum, Pidsus serta Datun, Kejaksaan Negeri Ketapang juga berhasil mengembalikan uang negara dari kasus yang telah diselesaikan. Di antaranya dari Pidum, sebesar Rp669.977.000 disetor ke negara. Untuk Pidsus, uang yang dikembalikan ke negara Rp1.193.484.006 dan denda yang dibayarkan Rp650 juta. Sementara untuk Datun uang yang diselamatkan Rp282 juta.
“Harapan kami, kinerja Kejaksaan Negeri Ketapang dapat meningkat lagi, baik pada pencegahan dan penindakan. Kita juga harapkan kerjasama semua pihak dan masyarakat untuk membangun daerah Ketapang ini,” harap Joko.
Reporter: Jaidi Chandra
Editor: Kiram Akbar