eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Dua hari berturut-turut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus enam kapal ikan asing nakal di dua wilayah perairan berbeda. Mereka nekat menangkap ikan di laut Indonesia tanpa izin. Masing-masing tiga kapal berbendera Vietnam dan Filipina.
Penangkapan bermula saat tiga Kapal Pengawas Perairan (KP) Orca 01, 02, dan Hiu 11 melakukan patroli di perairan Natuna Utara, Sabtu (27/7) lalu. Berdasarkan data, seharusnya tidak ada aktivitas penangkapan ikan oleh kapal berbendera Vietnam di sekitar WPP-RI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) Nomor 711.
Tim yang curiga, lantas mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal itu. Satu jam diperiksa, tiga kapal Vietnam tersebut nihil dokumen izin operasi. Dua kapal berlabel KM BD 96687 TS dan KM BD 97041 TS berjenis purse seine. Kapal yang secara khusus dirancang dengan alat tangkap pukat cincin. Biasanya beroperasi untuk menangkap ikan yang bergerombol seperti ikan layang, ikan selar, ikan tongkol, dan cakalang.
“Sedangkan, satu kapal lainnya KM BL 93579 TS dengan 11 orang ABK (anak buah kapal) merupakan jenis kapal pengangkut,” tutur Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman.
Total, ada 36 orang ABK warga negara Vietnam yang diamankan bersama tiga kapal itu. Sehari berselang, KP Hiu 05 berhasil menciduk tiga kapal tangkap asing Filipina di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi, dini hari kemarin (28/7).
Tiga kapal berjenis pumpboat. Kapal dengan cadik di bagian kiri dan kanan yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan agar tidakk mudah oleng ketika diterjang ombak.
“Kini tiga kapal dan 11 orang ABK berkewarganegaraan Filipina menjalani proses penyidikan di Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara,” kata Agus.
Para nelayan ilegal tersebut terancam kurungan penjara paling lama enam tahun. Serta, harus membayar maksimal Rp20 miliar.
Enam kapal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah KIA sitaan KKP. Sejak Januari hingga Juli 2019, tercatat sebanyak 43 unit KIA yang diamankan. Rinciannya, 18 Malaysia, 18 Vietnam, enam dari Filipina, dan satu kapal berbendera Panama.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geleng-geleng kepala mengomentari kasus tersebut. Geram memang. Sebab, alat tangkap yang digunakan adalah pukat. Yang jelas-jelas dilarang di Indonesia.
Sebab, penggunaan mata jaring kecil pada pukat membuat ikan-ikan kecil yang belum siap panen ikut terangkut.
“Laut adalah milik kita bangsa Indonesia bukan bangsa luar. Ikan-ikan yang tidak boleh diambil jangan diambil. Tolong dijaga,” jelas Susi.
Upaya KKP mengamankan teritori laut Nusantara mencatatkan hasil postif. Aksi penenggelaman kapal ilegal hingga membongkar penyelendupan produk maritim tanah air meningkatkan produksi dan nilai ekspor.
Menteri Susi menuturkan, nilai produk domestik bruto (PDB) perikanan semester I 2019 mencapai Rp 62,31 triliun. Naik 0,94 persen dibanding tahun lalu dengan Rp 58,97 triliun. Tren positif tersebut seperti efek domino. Produk ekspor perikanan tanah air ikut melonjak.
Selain itu, stok ikan nasional juga naik. Dari 7,3 juta ton pada 2013 melonjak menjadi 12,54 juta ton di tahun 2017. Selaras dengan peningkatan konsumsi ikan per kapita dari 33,89 kg per kapita pada 2012 menanjak ke 46,49 kg per kapita di 2017. (Jawa Pos/JPG)