eQuator.co.id – Sambas-RK. Masyarakat dipersilakan mengkritisi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Upaya menyerap aspirasi dilakukan dengan mengundang tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan mahasiswa, Rabu (7/12) ke Ruang Sidang DPRD Sambas.
Tiga raperda yang disosialisasikan DPRD Sambas, yakni Rapeda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ketua DPRD Sambas, Ir Arifidiar mengungkapkan, sosialisasi merupakan amanah Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sambas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengesahan Jadwal Acara dan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-3. “Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya merupakan inisiatif DPRD,” ungkapnya.
DPRD mengharapkan masyarakat memberikan masukan dan kritikan terhadap tiga raperda. Sehingga jika terdapat kekeliruan, ujar Arifidiar, bisa segera diperbaiki. “Partisipasi masyarakat diperlukan, baik masukan maupun kritik agar kekeliruan bisa diperbaiki, sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ketua DPRD memastikan semua tahapan sudah dilakukan. Sebelum disosialisakan kepada semua elemen masyarakat, di internal DPRD juga telah dilakukan pembahasan terkait tiga raperda tersebut. “Jika semua tahapan telah rampung, kami akan tetapkan tiga raperda ini menjadi peraturan daerah Kabupaten Sambas,” pungkasnya. (sai)