eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Anomali meroketnya harga tabung gas 3 Kg di Desa Sumber Agung, Desa Muara Tiga dan Desa Sungai Kerawang, Kecamatan Batu Ampar yang dibanderol Rp40 ribu per tabung, sehingga melanggar SK Gubernur Nomor 635 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp16.500 per tabung.
Tak pelak, kondisi itu meresahkan masyarakat, sehingga dalam waktu dekat DPRD Kubu Raya akan segera memanggil stakeholder terkait. Untuk mengklarifikasi sekaligus mencari solusi konkret ihwal persoalan tersebut.
Anggota DPRD Kubu Raya, H Suharso, SIP mengungkapkan, dirinya sangat prihatin mendengar laporan masyarakat ihwal meroketnya harga tabung gas 3 Kg yang dibanderol Rp40 ribu per tabung di sejumlah desa di Kecamatan Batu Ampar.
“Saya sangat prihatin mendengar laporan masyarakat terkait meroketnya harga tabung gas 3 Kg di sejumlah desa di Kecamatan Batu Ampar. Insya Allah, dalam waktu dekat, kita akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan ini. Mulai dari Pertamina, distributor, agen tabung gas 3 Kg termasuk Pemerintah Kubu Raya melalui dinas terkait,” tegas H Suharso, SIP, Rabu (27/12).
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kubu, Batu Ampar dan Terentang (Kubater) ini berpendapat, sejatinya masyarakat yang notabene sebagai warga negara tentu harus merasakan kemudahan dari negara. Terkait pemenuhan kebutuhan mereka terhadap tabung gas melon untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kita akan segera menyurati pihak-pihak terkait sehingga bisa dicarikan solusi konkret ihwal meroketnya harga tabung gas 3 Kg di Kecamatan Batu Ampar. Karena apabila persoalan ini dibiarkan berlarut tentu akan semakin meresahkan serta menyulitkan masyarakat,” ulasnya.
Tak hanya itu, Ketua DPD Partai Golkar Kubu Raya ini menegaskan, apabila terbukti persoalan ini ternyata ada pihak-pihak yang bermain untuk mengeruk keuntungan, maka aparat kepolisian harus bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila persoalan ini memang terbukti ada permainan dari pihak-pihak terkait tentu harus diproses berdasarkan aturan hukum yang terlaku. Karena ini sudah jelas melanggar aturan,” lugasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kubu Raya akan segera mengklarifikasi terlebih dahulu persoalan ini. “Apakah regulasinya yang salah atau ada pihak-pihak yang bermain untuk mengeruk keuntungan yang pada akhirnya menyusahkan masyarakat. Itu yang akan kita klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Mulai dari Pertamina, distributor, agen termasuk peran pemerintah melalui dinas terkait,” ulas legislator Partai Golkar ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Muhammad Nordin mengharapkan, Pemerintah Kubu Raya beserta pihak-pihak terkait harus segera melakukan pemantauan ke lapangan terkait persoalan ini.
“Pedagang boleh saja menyesuaikan harga dengan alasan ongkos angkut, tetapi harus sewajarnya. Jangan sampai kemudian mengambil kesempatan berdasarkan alasan itu,” tegas Nordin.
Secara terpisah, tokoh pemuda Sungai Kerawang, Kecamatan Batu Ampar, Purwadi berharap pihak terkait terutama Pertamina dan Pemerintah Kubu Raya agar memperhatikan masyarakat desa. Karena harga tabung gas 3 Kg melambung tinggi antara Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.
“Harga itu dinaikan dari pengepulnya yakni di Kecamatan Batu Ampar. Kalau pengecer di daerah Kerawang standar menjualnya tidak jauh dari pengepul,” ungkapnya.
Tak hanya harganya yang meroket, Purwadi menambahkan, terkadang keberadaan tabung gas melon juga langka di pasaran, sehingga kondisi tersebut menyulitkan masyarakat. “Kalau di daerah kami ini harga gas susah mau dibilang. Yang jelas Rp35 ribu hingga 40 ribu. Itu pun susah didapat,” keluhnya.
Oleh karena itu, Purwadi menuturkan, kebanyakan warga Desa Sungai Kerawang dan dua desa lainnya, yakni Desa Sumber Agung dan Desa Muara Tiga mengambil tabung gas melon ke daerah Kabupaten Kayong Utara. Karena harganya jauh lebih murah dibandingkan mengambil di Kecamatan Batu Ampar.
“Kalau di Kayong Utara standarlah harganya Rp20 ribuan, tetapi terkadang susah nyarinya. Makanya kalau ada oknum yang bermain mengenai harga tolong ditindak tegas supaya masyarakat kecil tidak menjadi korban,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya, Norasari Arani membenarkan kondisi tersebut setelah melakukan konfirmasi dengan pemerintah desa setempat.
“Tadi sudah kita konfirmasi dengan Kepala Desa Sumber Agung dan Camat Batu Ampar. Memang benar ada pengecer yang menjual seharga itu,” ungkap Norasari.
Bahkan, Norasari menambahkan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Sales Executive PT Pertamina untuk mengecek distributor dan pangkalan tabung gas setempat.
“Ternyata harga tinggi di tingkat pengecer. Tindakan pertama untuk jangka pendek, Kades sudah menegur pengecer yang dimaksud. Sedangkan tindakan jangka panjang akan diatur dengan pembentukan pangkalan gas di daerah terpencil,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian akan membuat Surat Edaran Bupati bahwa tidak diperbolehkan ada pengecer gas di daerah terpencil. “Karena gas termasuk kategori barang dalam pengawasan,” ulasnya.
Tak hanya itu, Nora menuturkan, Januari 2018, pihaknya segera menyiapkan SK Bupati terkait ongkos angkut gas ke daerah terpencil. Langkah itu penting agar harga yang berlaku lebih rasional. “Sedangkan untuk bukan daerah terpencil harga harus mengikuti SK Gubernur sebesar Rp16.500 di pangkalan,” tuturnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe