eQuator – Pontianak-RK. Membutuhkan enam butir peluru untuk melumpuhkan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Edi Candra alias Wong, 37.
Warga Jalan Tabrani Ahmad, Komplek Mandau Permai, Pontianak Barat itu ditembak Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (6/1) dinihari. Polisi menerima laporan, Wong mencuri di Komplek Bali Mas III, Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak Tenggara, Selasa (5/1) sore.
“Sore hari dia (Wong) merampas Ponsel milik korban warga Bali Mas. Malamnya kita buru dia, dan sekitar jam setengah satu subuh dia berhasil kita lumpuhkan,” kata Kompol Andi Yul Lapawsean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (6/1).
Diceritakan Andi, sebelum melakukan penangkapan, jajarannya terlebih dahulu mengintai Wong di kediamannya, Komplek Mandau Permai tersebut. Saat tersangka keluar dari rumah, polisi yang sudah mengintai membuntutinya. Di tempat yang strategis, anggota menghentikan laju kendaraan Wong.
“Tersangka ternyata nekat lari dari anggota. Diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak dihiraukannya. Terpaksa anggota tembak saja kakinya,” tutur Andi Yul.
Meski sudah ditembak kakinya, Wong masih berupaya kabur. Anggota Jatanras kemudian menembak kembali kaki sebelahnya. “Anggota mengarahkan tembakan ke kaki tersangka sebanyak tiga kali. Sekali di betis kanan dan dua kali betis kiri. Kemudian tersangka dibawa ke Dokkes untuk pertolongan medis,” ujarnya.
Setelah tiga timah panas bersarang di kedua betisnya diangkat, petugas RS Anton Soedjarwo (Dokkes) Polda Kalbar menyatakan bahwa kaki kiri Wong patah.
Dari tangan Wong, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan. “Samsung Galaxy Note 7 milik korban dan Ponsel Nokia milik tersangka sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Dikatakan Andi Yul, Wong memang spesialis Curat. Catatan kepolisian, Wong sudah tiga kali malakukan Curat.
“Dia ini residivis. Untuk kasus ini, berarti dia sudah melakukan tiga kali kejahatan yang sama. Ini catatan kita, belum diketahui di resort atau sektor lain. Masih kita kembangkan, apakah dia ini bersindikat,” katanya.
Hasil pengembangan sementara, di hari itu juga, unit Jatanras membekuk Lutfi Ahmad, 35. Warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Madrasah 2, Pontianak Kota ini merupakan penadah yang menerima atau membeli Ponsel jenis Samsung Galaxy Note 8, hasil kejahatan Wong.
“Pengakuan Wong, satu Ponsel curiannya dijual ke Lutfi. Terhadap Lutfi sudah kita lakukan penangkapan dan sita barang buktinya,” kata Andi Yul.
Hingga kini Wong masih menjalani perawatan intensif. Meski demikian, ia dan Lutfi tetap harus menjalani proses hukum. “Wong kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara untuk Lutfi, dia dijerat dengan pasal 480 tentang pertolongan perbuatan jahat, ancaman paling lama empat tahun penjara,” tegas Andi Yul. (oxa)