Tak Jera, Residivis Curat Dibuat Pincang

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kembali berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Sejahtera 3, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku berinisial AM (36) ini ditangkap setelah terbukti mengambil barang berharga milik korban yang bernama Silvia Dwi Agustini (21). Warga asal Ketapang itu kehilangan berupa satu handphone (HP) dan dua laptop.

Korban yang mengaku mengalami kerugian Rp15 juta itu kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berusaha masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan, pada Selasa (3/6) sekitar pukul 13.00 Wib.

“Pelaku ini juga sudah menjadi DPO Polresta Pontianak selama satu tahun,” terang Rully kepada sejumlah wartawan, Minggu (30/6).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Kapur, Gang Keluarga, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, anggota Jatanras langsung bergerak menuju ke lokasi.

“Setibanya di alamat keberadaan pelaku, anggota Jatanras langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Sehingga anggota berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam kemarin,” jelasnya.

Kemudian, saat dibawa untuk melakukan pengecekan lokasi yang mana saja pernah dicurinya, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Anggota Jatanras yang tak mau kehilangan jejak pelaku pun memberikan tiga kali tembakan peringatan.

“Namun pelaku tidak mengindahkan. Selanjutnya anggota Jatanras melakukan pelumpuhan ke arah kaki pelaku,” tegas Rully.

Setelah dilumpuhkan, pelaku terjatuh. Selanjutnya anggota Jatanras membawa pelaku ke RS Anton Soedjarwo untuk diberi pertolongan medis.

Saat ini, pelaku serta barang bukti berupa HP sudah diamankan ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

“Pelaku ini pernah melakukan kejahatan serupa. Dia pernah ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan sebanyak dua kali. Juga pernah sekali ditahan di Rutan Polresta Pontianak,” tutup Rully. (tri)