eQuator – Sukadana-RK. Derektur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI beserta anggota Komisi XI DPR-RI Ir G Michael Jeno MM berkunjung ke Kabupaten Kayong Utara (KKU) untuk mengsosialisasikan undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang desa. Khususnya sosialiasi tentang kebijakan dana desa di Balai Praja Sukadana, Rabu (2/12).
Sosialisasi ini juga untuk memberikan pedoman sekaligus peningkatan kemampuan bagi kepala desa (Kades) dan aparatur desa, agar dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan benar. Acara dihadiri enam kepala camat dan 43 Kades se-Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Dalam sambutannya Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Dr Boediarso Teguh Widodo ME, menerangkan PP 43/2014 dan PP 60/2014 tentang pelaksanaan UU 6/2014 yang telah mengalami perubahan menjadi PP 47/2015 & PP 22/2015, untuk menyempurnakan formula pembagian dana desa.
“Tujuannya agar memenuhi asas pemerataan dan keadilan supaya tidak terjadi kecemburuan dan konflik antardesa,” kata Boediarso Teguh Widodo.
Dikatakannya dana desa dibagi berdasarkan alokasi dasar sebagai unsur pemerataan dan sebagian lainnya dibagi berdasarkan formula yang memperhitungkan jumlah penduduk 25 persen, luas wilayah 10 persen, angka kemiskinan 35 persen, dan tingkat kesulitan geografis desa 30 persen.
Selanjutnya, berdasarkan pagu anggaran dana desa yang ditetapkan dalam Perpres 36/2015 tentang rincian APBN perubahan tahun 2015, pada tahun 2015 KKU mendapat dana desa sebesar Rp13,49 miliar.
Dari dana tersebut, pemerintah telah menyalurkan tahap I dan II ke Rekening Kas Umum Daerah KKU masing-masing sebesar Rp5,4 miliar (40 persen) dan berdasarkan surat Mentri Keuangan Nomor S-843/MK.07/2015 tanggal 23 oktober 2015, sisanya sebesar 20 persen akan disalurkan setelah Mentri Keuangan Cq Dirjen Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyuluhan dana desa tahap I. Berupa penyampaian Perdes tentang APBDes dan untuk tahap ke II telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I.
“Untuk itu pemerintah daerah melalui bupati, SKPD, serta camat agar dapat membantu, membimbing desa dalam menyusun APBDes, RJPMDes, dan RKPDes, segera menetapkan Perbup mengenai pengelolaan keuangan desa, serta menyalurkan dana desa ke rekening kas desa apabila sudah mempunyai perdes APBDes” pungkasnya.
Anggota Komisi XI DPR-RI Ir G.Michael Jeno MM mengatakan pihaknya bersama pemerintah pusat berkomitmen untuk memenuhi anggaran dana desa. (lud)