Temukan Pelanggaran Dana Desa di Sejumlah Desa

Pemeriksaan Inspektorat Ketapang

ilustrasi.net

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Inspektorat Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Ketapang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Inspektur Ketapang, Devie Frantito, mengatakan, pemeriksaan terhadap desa ini dilakukan rutin. Baik ada laporan maupun tidak ada laporan dari masyarakat.

“Di Ketapang ini ada 253 desa. Semua kita periksa, tapi tidak dalam satu tahun karena keterbatasan tim pemeriksa yang hanya berjumlah 24 orang saja,” terang Devie, Jumat (26/7).

Pemeriksaan rutin tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran ADD dan DD, sudah sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. Jika ada desa yang ditemukan melakukan pelanggaran, baik itu disengaja maupun tidak, maka akan ditindaklanjuti.

“Ada yang memang kurang paham dalam pelaksanaan, ada juga yang memang sengaja. Kalau yang sengaja itu memang mental dari oknum kadesnya,” tegasnya.

Sejauh ini sudah ada 14 desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Delapan desa sudah selesai diperiksa dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Bagi desa yang terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kita minta untuk mengembalikan kerugian tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, oknum kepala desa bisa diberhentikan jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Namun, sejuah ini belum ada kepala desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan DD.

“Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan kades itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar desa ini dapat menggunakan ADD dan DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan kerugiannya,” paparnya.

Devie menambahkan, pada Kamis (25/7), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Tiga desa tersebut adalah Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan rutin pihaknya.

“Kemarin kita melakukan pemeriksaan di tiga desa di Matan Hilir Selatan, pemeriksaan ini berupa klarifikasi, belum kepada tahap LHP,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat memanggil Tim Pelaksana Kerja (TPK) dari ketiga desa tersebut untuk dimintai keterangan. Inspektorat juga menghadirkan bendahara desa masing-masing untuk dilakukan audit administrasi terkait SPJ dan Perdesnya. Pemeriksaan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2018-2019.

“Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun, kami melakukan pemeriksaan ADD dan DD tahun 2018. Untuk Desa Pesaguan Kanan diperiksa ADD dan DD tahun 2019,” tuturnya

Pihaknya saat ini belum dapat menyimpulkan apakah ada pelanggaran dari hasil audit tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk meninjau ke lokasi pekerjaan dengan mengecek SPJ yang asli dan Perdes yang asli. Hal itu untuk menyandingkan dengan data ril sempeling di lapangan.

“Jika ada temuan, barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” tutupnya.

 

Laporan: Muhammad Fauzi

Editor: Indra Wardhana