eQuator.co.id – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan anggota DPR Panda Nababan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9). Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut Budiman Pardamean Nadapdap.
Mereka dipanggil sebagai upaya KPK memfasilitasi permintaan tersangka Budiman untuk menjadi saksi meringankan. Namun, hingga sore ini keduanya tidak hadir memenuhi panggilan komisi antirasuah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Panda Nababan mengirim surat pemberitahuan kepada komisi antirasuah jika tidak bisa hadir memenuhi panggilan. “Panda mengirim surat tidak bisa hadir karena ada keperluan lain,” ujar Yuyuk di kantor KPK, Jumat (9/9).
Tidak hanya Panda, Surya Paloh juga tidak memenuhi panggilan KPK. Hanya saja, Yuyuk menegaskan, sampai saat ini Paloh tidak mengonfirmasi soal ketidakhadirannya tersebut.
“Penyidik belum mendapatkan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya sampai sore ini,” kata dia.
Terpisah, Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPP Partai Nasdem Taufik Basari meluruskan informasi soal pemanggilan Ketua Umum Surya Paloh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menjelaskan, DPP Partai Nasdem telah mengirim surat kepada KPK, Kamis (8/9). Intinya, surat itu menjelaskan bahwa Paloh selalu mendukung dan menghormati tugas-tugas dan kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi. “Bahwa pada saat surat tersebut sampai, Bapak Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut,” kata Taufik.
Dia mengatakan, setelah dilakukan komunikasi dengan Paloh terkait permintaan menjadi saksi meringankan untuk tersangka anggota DPRD Sumut Budiman Pardamean Nadapdap, bosnya keberatan. “Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apapun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka,” kata dia.
Lebih jauh Taufik mengatakan, permintaan Budiman agar Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tidaklah relevan. “Karenanya Bapak Surya Paloh tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka tersebut,” katanya. (JPNN/JPG)