eQuator.co.id – Pontianak-RK. Terungkap sejak tahun 2013. Korupsi Rp7,9 miliar yang menjerat Ismail, mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Unit Kredit Umum Pedesaan (Kupedes)
Jalan Teuku Umar Pontianak, Selasa (5/3) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.
Proses pelimpahan tahap II begitu alot. Bahkan butuh waktu enam tahun. Tersangka Ismail, berikut berkas perkara tahap II dan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kini resmi diserahkan penyidik ke Kejari Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Ismail terjadi di medio Mei 2010 sampai 2012.
Dugaan korupsi yang dilakukan Ismail terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh internal BRI di Unit Kupedes Jalan Teuku Umar Pontianak. Hasil audit ketika itu, tim internal temukan dugaan kerugian negara. Nilainya mencapai Rp7,9 miliar.
Atas temuan tersebut, Ismail dilaporkan ke Polresta Pontianak. Dari laporan itulah kemudian, proses penyelidikan dan penyidikan dimulai. “Awal penyelidikan dan penyidikan dilakukan pada tahun 2013. Saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kupedes Bagian Penyaluran Kredit,” kata Husi.
Menurut Husni, selama menjabat Kepala Unit, Ismail telah menyalurkan pinjaman kredit ke 125 nasabah kredit atau debitur. Total dana yang dicairkan ketika itu mencapai Rp9 miliar.
Dalam perjalanan, debitur sudah melunasi semua angsuran kreditnya. Namun, angsuran itu tidak diimput oleh Ismail selaku kepala unit. “Yang diinput dalam database BRI hanya berjumlah Rp2 miliar saja. Sementara Rp7,9 miliar dipakai oleh pelaku. Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Sampai saat ini aliran dana senilai Rp7,9 miliar yang digelapkan oleh Ismail masih ditelusuri. “Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana tersebut,” terang Husni.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro menyatakan, berkas perkara tahap II beserta tersangka Ismail sudah lengkap. Tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat dikonfirmasi penyebab lambannya pelimpahan tahap II, Juliantoro mengatakan, hal itu disebabkan berkasnya belum lengkap. Sehingga harus bolak- balik sejak tahun 2013. “Dan baru sekarang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan,” katanya.
Saat ini, Ismail telah menjadi tahanan Kejari Pontianak. Tersangka sudah dititipkan di Rutan Sungai Raya. “Tersangka kita titipkan di Rutan Sungai Raya sampai 20 hari kedepan. Kita lihat, apakah dalam waktu 20 hari itu sudah cukup waktunya untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ucapnya.
Juliantoro mengisyaratkan, kasus korupsi yang menjerat Ismail tak menutup kemungkinan bakal menyeret nama-nama lain. Semua fakta bakal terungkap di persidangan nanti. “Kita lihat nanti fakta persidangannya bagaimana,” ujarnya.
Juliantoro menambahkan, sejauh ini sudah ada 40 saksi yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto