Denia Bantah Tersangkut Perkara Hukum

Pemilihan Ketum BPD HIPMI Kalbar

KEMBALIKAN FORMULIR. Denia Yuniarti Abdussamad menyerahkan berkas pencalonan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, di Sekretariat, Hotel Grand Mahkota Pontianak, Sabtu (14/10). MAULIDI MURNI

eQuator.co.id–Pontianak-RK. Isu tak sedap pernah melakukan tindak pidana menerpa Denia Yuniarti Abdussamad. Calon Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalbar masa bakti 2017-2020 itu segera membantah rumor tersebut.

Di sela-sela pengembalian formulir pendaftaran sebagai calon Ketum HIPMI Kalbar kemarin (14/10), Denia menegaskan dirinya tak bersalah. Ia telah melalui semua proses hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Saya dituduh memberi cek kosong,” terangnya di Hotel Grand Mahkota Pontianak.

Denia menyatakan dirinya telah dikriminalisasi. “Jadi, ini sebenarnya (saya,red) bisa dibilang korban politik, suami saya tokoh politik di Jambi. Waktu itu maju Pilkada, ketika tidak bisa melakukan serangan kepada suami, saya yang diserang,” bebernya.

Pada waktu itu, ia menyerahkan cek kepada rekan suaminya sekitar Rp2 miliar. Lanjut Denia, ketika dituduh memberikan cek kosong, pada saat persidangan pihak perbankan dipanggil. Bank-bank bersangkutan itu, dikatakannya, kemudian membawa bukti print out dan rekening koran.

“Dan terbukti bukan rekening kosong, ada rekeningnya, ujar pemilik brand usaha Denia Ponti ini.

Cek tersebut, ia mengungkap, beragunan senilai Rp2,5 miliar. “Cek itu kita bawa mundur, sehingga kita blokir karena agunannya dibawa lari oleh lawan politik. Itu yang dijadikan senjata (untuk menjatuhkan suaminya,red),” papar Denia.

Ia menyebut, demi memenangkan kasus tersebut, telah bertarung sampai akhir. Proses pengadilan pertama, menurut dia, dirinya telah bebas murni. Perkara berlanjut ke kasasi di MA dan sempat divonis bersalah. Namun, Denia langsung mengajukan PK yang hasilnya dinyatakan bebas murni.

“Dan saya tidak pernah ditahan barang sehari pun,” tambahnya. Imbuh dia, “Apakah itu menjadi masalah kepada saya, tidak ada masalah”.

Mengutip anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) HIPMI, ia menyatakan masih menjadi anggota. Karena tidak ada pencabutan haknya sebagai anggota HIPMI.

“Di dalam AD/ART itu jelas, pasal 27 point “a”, bahwa kalau memang terbukti. Tetapi kalau hak keanggotaan saya tidak dicabut, maka saya berhak mencalonkan menjadi Ketua Umum BPD Hipmi,” jelas Denia. Ranah untuk mencabut hak keanggotaan HIPMI, ia menegaskan, berada di Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.

Pernyataannya ini disambung team legal Denia, Syahri. Kata dia, ada putusan pengadilan tertanggal 26 September 2013, perkara No. 145 / PID /2013 /Pengadilan Negeri Jambi.

“Di sana dinyatakan secara jelas bahwa saudara Denia tidak bersalah, bebas murni. Jadi itu sebenernya bukan masalah,” tutur Syahri.

Meski begitu, ia mengakui memang ada perkara hukum yang menyangkut Denia. Tapi, ditegaskan Syahri, hukum menyatakan Denia tidak bersalah.

“Saya dari mahkamah Agung dapat putusannya. Sudah saya teliti dari Mahkamah Agung, hasilnya memang beliau tidak bersalah,” tegas dia.

Denia mengimbuh, “Jadi ada dua putusan Mahkamah Agung versi kasasi, sempat putus, tapi saya langsung ajukan PK. Dan karena bukti tidak kuat, bebas murni”.

Ia menyatakan, persyaratan maju sebagai Ketum BPD HIPMI Kalbar telah dipenuhinya. Isu pidana cek kosong, dikatakan Denia, dihembuskan pihak lawannya.

Terkait pencalonan sebagai Ketum, ia mengklaim telah mendapat rekomendasi dari delapan Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI se-Kalbar. “Kehadiran saya di sini diantar langsung oleh teman-teman dari BPC, ada dari ketua umum BPC Sambas, ketua umum BPC Kayong Utara, ketua umum BPC Sintang, dan Singkawang,” tukas Denia.

Visi dan misinya maju merebut kursi Ketum adalah membangun kesolidan organisasi. “Dalam arti, kawan-kawan yang dulunya berkonflik, yang mungkin ada yang sakit hati, jadi yang pertama membangun konsolidasi dengan kawan-kawan di HIPMI,” tuturnya.

Ia memastikan, HIPMI akan menjadi organisasi terdepan dalam menyebarkan spirit-spirit kewirausahaan dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan roda perekonomian. “Lengkapnya visi dan misi saya sudah saya jelaskan saat melakukan deklarasi pada tanggal 27 September,” tandas Denia.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan BPD HIPMI Kalbar, yang menjadi ketua Steering Committe (SC) pemilihan Ketum, Luqman menyampaikan, verifikasi berkas calon Ketum yang sudah mengembalikan formulir tengah dilakukan.

“Sebelum verifikasi itu, juga ada tahapan-tahapan yang harus kita cek bersama-sama,” tuturnya kepada awak media.

Lanjut dia, dalam pleno BPD nantinya akan ditetapkan siapa saja utusan BPC se-Kalbar. “Itu akan kita bawa ke musyawarah daerah (Musda), juga akan kita bahas suara BPC-BPC, berapa suara BPC itu. Jadi aturan itu, suara sampai lima, ada kriterianya,” papar Luqman.

Verifikasi itu, lanjut dia, dilakukan terhadap prasyarat yang telah ditetapkan dalam rapat SC. Formulir dari para calon ketum diperiksa keabsahannya. Sebagai contoh adalah iuran anggota. Jika dari BPD akan dicek ke BPD. Semua itu mengacu ke AD/ART.

Apakah ada aturan dalam pencalonan, calon ketum harus bersih dari tindak pidana hukum? Luqman menjelaskan, di dalam prasyarat tidak disampaikan karena mengacu kepada AD/ART.

Pencabutan kartu anggota, lanjut dia, semisal di dalam BPD, ada verifikasi dan tahapan-tahapan. Kalau memang calon anggota tersebut terlibat dalam masalah pidana, akan di-rapat pleno-kan.

Intinya, kata dia, di dalam AD /ART tidak disebutkan tersangkut tindak pidana tidak bisa maju pencalonan ketum BPD HIPMI. Tapi, di dalam AD /ART diatur soal keanggotaan. Bila tersangkut pidana dan diverifikasi benar, harus diplenokan. Kartu Tanda Anggota (KTA) harus dicabut.

Ditambahkan oleh Ketua Bidang Kesehatan, Olahraga, dan Kepemudaan BPD HIPMI Kalbar, yang juga anggota SC, M. Fahmi, semua formulir pendaftaran harus diverifikasi terlebih dahulu. “Itu otomatis (jika tersangkut tindak pidana, red) tidak bisa gugur, karena di prasyarat calon Ketum itu tidak ada yang menyatakan bahwa pada saat kasus tertentu beliau gugur haknya sebagai calon. Jadi konfirmasi pada saat verifikasi itulah kita akan melaksanakannya,” timpalnya.

Sementara itu, Muhammad Merza Berliandy SH, Sekretaris Lembaga Hukum BPP HIPMI menyatakan, bursa calon Ketua Umum tahapan kedepan adalah pengenalan diri, diskusi, dan kampanye. Kata dia, terkait pencalonan salah seorang calon ketum yang dikabarkan terlibat kasus hukum, merupakan hal bersifat internal.

“Akan dibahas di pusat secara internal,” tegasnya.

Apabila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan hukum, lanjut pria yang karib disapa Mimi ini, kemudian ada keputusan tetap dari pengadilan, otomatis pencalonan itu gugur dengan sendirinya. Dan keanggotaannya hilang pula.

“Itu ada pada AD/ART, artinya sesuai AD/ART, hak keanggotaannya hilang, ini ada pada pasal 10 ART soal penghentian keanggotaan pada poin satu ayat b,” jelasnya.

Imbuh Mimi, “Apapun ceritanya, ini internal, HIPMI juga harus melindungi seluruh anggota”.

Informasi terkait perkara hukum yang menimpa Denia, lanjut dia, didapatnya dari mbah Google (google.com). “Di tahun 2011 bergejolak sampai 2015, informasi keputusan tetap kasasi oleh Dr. Artidjo Alkotsar, dapat keputusan 1,6 bulan,” beber Mimi.

Soal telah melakukan pembelaan atau PK, dirinya belum mendapatkan informasi yang valid. Kedepannya, kata Mimi, mungkin bakal ada tindaklanjut.

Ia menyarankan agar pengurus BPD HIPMI Kalbar melakukan mekanisme memanggil semua anggota. Melakukan rapat kembali, membicarakan apakah Musda bisa dilanjutkan atau tidak.

“Itu kan berbicaranya kembali kepada pengurus daerah, kalau kami dari BPP, di lembaga hukumnya hanya menunggu laporan resmi secara tertulis dan bagaimana melindungi seluruh anggota yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Artinya, pihaknya bersifat memberikan bantuan hukum bagi internal. Ketika ada perselisihan paham mengenai bisnis. Jika ada tindak pidana, pihaknya juga akan memback up.

“Ini yang harus kita pisahkan, persoalan hukum secara pribadi dengan organisasi, karena di HIPMI ada lembaga hukum, kalo anggota minta, kita wajib bantu,” ucap Mimi.

Tapi, ia menerangkan, kalau ada anggota HIPMI yang tidak ingin calon ketuanya pernah tersangkut perkara hukum, bisa mengajukan keberatan.

“Kalau terjadi harusnya gugur, karena itu fatal, diatur di AD/ART. Ini kembali ke anggota daerah setempat, kebijakan daerah. Apalagi kalau ada yang komplain, ada yang tidak bersedia dia untuk maju karena terkait hukum, itu sah saja,” pungkasnya.

Setakat ini, kabar yang didapat Rakyat Kalbar, ada tiga calon suksesor Ketum BPD HIPMI Kalbar yang menjabat sekarang, Nedy Achmad. Selain Denia dan Mimi, nama Syariful Hamzah juga disebut-sebut.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Mohamad iQbaL