Curi Sarang Walet Ditembak Polisi Bengkayang

KAWANAN PENCURI. Para tersangka yang ditembak dan barang bukti sarang wallet disita di Polres Bengkayang. I ST

eQuator –  Empat pencuri sarang burung walet bersenjata api, terpaksa ditembak jajaran Polres Bengkayang karen berusaha kabur dari tangkapan, Selasa (17/11) siang.

Empat pencuri ini kepergok Tjung Tjun Bun alias Joni, pemilik rumah walet di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Selasa dinihari.

Keempat tersangka merupakan warga Kota Pontianak. Mereka adalah Wahyu Ramadan, Umar alias Acai, Hendri Ramdanu alias Butek dan Jefri.

Kapolres Bengkayang melalui Kabag Ops, Kompol Dudung Setyawan mengungkapkan, kasus pencurian sarang burung walet ini diketahui setelah sensor yang dihubungkan ke telepon Joni di rumah waletnya menyala. “Sensor itu berbunyi, jika ada orang yang masuk ke rumah walet itu. Joni kemudian mengajak lima karyawannya untuk mengecek lokasi,” kata Dudung mantan Kapolsek Pontianak Selatan melalui selularnya, Selasa (17/11).

Setelah Joni mengecek, ternyata benar ada orang yang telah merusak dinding rumah waletnya. Awalnya Joni hanya melihat dua pelaku dalam mobil Toyota Innova KB 1465 QE warna silver, terparkir dan siap berjalan di depan rumah waletnya. “Pelapor bersama lima karyawannya menyisir setiap penjuru rumah waletnya. Ditemukan dinding tengah bagian belakang rumah walet sudah dibolongi oleh pelaku,” ceritanya.

Lanjut Dudung, Joni kemudian memerintahkan karyawannya untuk menahan mobil tersebut. Namun, mobil tersebut langsung kabur ke arah Singkawang. “Karyawannya kemudian mengintip ke dalam rumah walet itu. Dari pancaran sinar senter, terlihat dua orang pelaku di dalamnya. Salah satunya tengah megang senjata api rakitan. Kemudian Joni langsung menelepon Kapolsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Anggota Polsek Sungai Raya yang diperintahkan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Kedua pelaku melakukan perlawanan. “Dia melawan, lalu anggota tembak bagian kakinya. Kemudian kita kembangkan lagi mobil yang kabur itu, berkoordinasi dengan Polres Singkawang. Dapat dua tersangka lagi masing-masing di Jalan Jendral Sudirman, Singkawang dan kawasan Pasir Panjang. Sama, melawan juga, terpaksa kita tembak,” tegas Dudung.

Hingga saat ini, kata Dudung, empat tersangka beserta barang bukti masih disita di Mapolres. “Apakah ini sindikat atau bukan, masih kita kembangkan. Terhadap empat tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Dudung. (oxa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.